Mataram (NTB Satu) – Peran perempuan paruh baya inisial A (65) dan cucunya NH (19), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Cakranegara, Kota Mataram terungkap.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan, NH bertugas menginformasikan kepada A bahwa ada pembeli.
“Sedangkan sang nenek bertugas menyiapkan pesanan barang haram tersebut,” kata AKP Dimas kepada NTB Satu di ruangannya, Kamis, 27 April 2023.
Sekarang keduanya masih menjalani penahanan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram. “Sementara ini, keduanya dan barang bukti masih kami tahan selama 3 kali 24 jam sebelum kami proses lebih lanjut,” sambungnya.
AKP Dimas menjelaskan, dugaan sementara keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F.
Namun terkait asal dan cara keduanya mendapatkan sabu-sabu, Made Dimas tidak berkomentar banyak. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui keberadaan F. “Sedang kami cari,” katanya.
Sebagai informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap A dan NH di Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram kemarin malam. Mereka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram. Kemudian, keranjang gelas mineral berwarna merah muda berisikan 8 klip bening. Dan alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp17 juta.
Atas perbuatannya, keduanya terduga pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. (KHN)
Lihat juga:
- Wagub Umi Dinda Batal Maju Rebut Kursi Ketua DPD Golkar NTB
- Pasang Surut Hubungan Iran dengan Israel, dari Sekutu Jadi Musuh Abadi
- Tersangka ‘Kakak Jual Adik’ Bantah Tuduhan Walid Doraemon soal Suap ke LPA
- Ini 5 Capaian Besar Iran Meski dalam Sanksi Internasional
- Pengurus DPN ADKASI 2025-2030 Dilantik, Dewan Sumbawa Berlian Rayes Jadi Wasekjen Pemberdayaan Aparatur Negara
- Menakar Potensi Amerika Serikat Terlibat Perang Iran Vs Israel