PemerintahanSumbawa

Pemprov NTB Turun Tangan Usut Dugaan Limbah Tambak Udang Labangka

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemprov NTB akan meninjau dugaan pencemaran akibat limbah tambak udang di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Sumbawa. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa akan mendampingi tim provinsi saat meninjau lokasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi., M.T., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas provinsi. Tim polisi khusus (Polsus) dan pengawas perikanan provinsi akan berangkat dari Mataram pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.

“Informasi yang kami terima dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, malam ini tim Polsus dan pengawas perikanan provinsi akan berangkat dari Mataram untuk meninjau langsung ke lokasi. Tentunya, mereka juga akan didampingi oleh pihak kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa,” ujarnya saat dihubungi, Selasa 20 Oktober 2026.

Selain mendampingi tim provinsi, Rahmat berencana mengundang para pengusaha tambak udang dalam waktu dekat. Ia ingin menegaskan pentingnya budidaya yang ramah lingkungan. Dengan begitu, kegiatan usaha tidak mencemari perairan atau mengganggu masyarakat sekitar.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengundang pelaku usaha untuk kita beri penegasan agar melakukan aktivitas budidaya dengan cara ramah lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat setempat,” katanya.

Rahmat menegaskan, Pemkab Sumbawa mendukung investasi budidaya udang. Namun, ia meminta pengusaha menjaga kelestarian perairan laut dan biota di dalamnya.

“Kita Pemerintah Kabupaten Sumbawa ini welcome terhadap pelaku usaha budidaya udang, namun kepastian menjaga lingkungan perairan laut menjadi perhatian serius dan tidak ada kompromi, karena memang keberlanjutan sumber daya perairan menjadi hal utama sehingga biota laut tetap lestari,” tegasnya.

Rahmat juga mengingatkan pengusaha tambak di seluruh wilayah Sumbawa agar menerapkan prinsip ramah lingkungan. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menangani dugaan pencemaran.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi perlu memperhatikan juga etika lingkungan dan tentunya setiap persoalan yang terjadi kita tetap akan melakukan koordinasi dengan Pemprov, dalam hal ini dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujarnya.

Pemprov Berwenang Mengawasi Wilayah Laut

Rahmat menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan pengelolaan dan pengawasan laut hingga 12 mil laut. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah provinsi.

“Pengelolaan dan pengawasan perairan laut 0–12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun kami selaku OPD teknis tetap juga proaktif melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha, tetapi tidak bisa melakukan penindakan,” jelasnya.

Meski tidak berwenang melakukan penindakan, pemerintah kabupaten tetap mendampingi pelaku usaha dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Rahmat menilai kedua langkah tersebut penting untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan pencemaran akibat kegiatan tambak udang. Menurutnya, laporan warga membantu pemerintah menelusuri persoalan lingkungan dengan lebih cepat.

“Kita harus sama-sama menjaga sumber daya yang kita miliki, dan tentunya setiap informasi yang kami terima akan kami tindak dengan cepat,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait