Sorot Kamera Unram dan KOHATI HMI Mataram Kupas Kekerasan Seksual di Ponpes
Mataram (NTBSatu) – Sorot Kamera (Kampus Merah) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) bersama Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram menggelar Dialog Publik bertajuk “Membongkar Kekerasan Seksual di Balik Dinding Pesantren dan Lembaga Pendidikan” pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi kritis untuk membahas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, sekaligus mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dialog publik tersebut menghadirkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, Kepala Bidang Perlindungan Anak P3A Dinas Sosial Provinsi NTB Lalu Juhamdi, S.Sos., serta akademisi dan pemerhati perlindungan anak Joko Jumadi, S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh moderator Rahmatya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Umum HMI Cabang Mataram, Ayatullah, menegaskan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan pada dasarnya merupakan ruang pembentukan karakter, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembinaan moral generasi muda. Karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Sementara itu, Ketua Sorot Kamera, Taufan, S.H., M.H., menekankan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum dan pemberian sanksi. Upaya pencegahan, pengawasan kelembagaan, serta perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian penting dari kebijakan penanganan kasus.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kasus yang belum terungkap akibat ketakutan korban untuk melapor maupun tekanan sosial. “Oleh sebab itu, perlindungan korban harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga nama baik institusi,” kata Taufan.
Kemenag Dorong Pengawasan
Dalam pemaparan materi pertama, Dr. H. M. Ali Fikri, S.Ag., M.M., yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, menyampaikan pentingnya penguatan pengawasan dan penerapan kebijakan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, terdapat 958 pondok pesantren di NTB yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang memadai untuk memastikan lingkungan pendidikan keagamaan tetap aman bagi para santri.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan perlu didukung oleh penerapan regulasi, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, edukasi kepada santri, serta kolaborasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum.
Faktor relasi kuasa antara pengasuh dan santri, ketimpangan gender, serta penyalahgunaan kepercayaan agama juga menjadi perhatian dalam diskusi. Kondisi tersebut dapat membuat korban merasa takut, sulit menolak tindakan yang tidak semestinya, atau enggan mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.
Dinas Sosial P3A Tekankan Pendampingan dan Pemulihan Korban
Kepala Bidang Perlindungan Anak P3A Dinas Sosial Provinsi NTB, Lalu Juhamdi, S.Sos., menjelaskan bahwa penanganan kekerasan seksual harus memperhatikan dampak yang dialami korban, baik secara psikologis, fisik, sosial, maupun terhadap keberlanjutan pendidikan.
Menurutnya, perlindungan korban tidak boleh berhenti pada proses hukum. Pendampingan, pemulihan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta jaminan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan juga menjadi bagian penting dari penanganan.
Dalam pemaparannya, ia turut menjelaskan berbagai upaya pemerintah daerah, mulai dari sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di pesantren dan sekolah, edukasi kepada masyarakat, hingga pendampingan bagi anak dan keluarga yang menghadapi persoalan kekerasan.
“Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga menjadi salah satu instrumen penting untuk menerima pengaduan dan memfasilitasi pendampingan korban melalui koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Relasi Kuasa dan Tata Kelola Lembaga Jadi Perhatian
Akademisi dan pemerhati perlindungan anak, Joko Jumadi, S.H., M.H., menyoroti bahwa kekerasan seksual tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan individual. Persoalan ini juga berkaitan dengan relasi kuasa, budaya, keterbatasan pengetahuan mengenai hak anak, serta kelemahan sistem pengawasan dan tata kelola lembaga pendidikan.
Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap figur otoritas dalam lingkungan pendidikan tertentu dapat disalahgunakan untuk memengaruhi korban. Selain itu, tekanan sosial, ketakutan terhadap pelaku, dan kekhawatiran terhadap nama baik lembaga dapat menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus.
Karena itu, pembenahan tata kelola lembaga pendidikan dinilai penting. Langkah tersebut mencakup penguatan standar perlindungan anak, penyusunan kode etik bagi pengasuh dan tenaga pendidik, pengawasan yang efektif, serta mekanisme pelaporan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pesantren sebagai institusi pendidikan keagamaan, melainkan mendorong perbaikan sistem perlindungan agar seluruh peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman,” jelasnya.
Dorong Pembaruan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam bagian akhir kegiatan, Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Mataram menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai tindak lanjut dialog publik.
Salah satu rekomendasi yang disoroti perlunya meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak agar tetap relevan dengan kebutuhan perlindungan korban dan perkembangan kerangka hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
KOHATI HMI Cabang Mataram juga mendorong penguatan pendidikan kesehatan reproduksi, pemahaman mengenai batasan tubuh dan hak anak, serta edukasi pencegahan kekerasan seksual sejak dini dengan pendekatan yang sesuai usia dan lingkungan pendidikan.
Selain itu, penting memperkuat sistem perindungan korban. Lembaga pendidikan diharapkan menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses. Informasi mengenai layanan bantuan pemerintah juga perlu disebarluaskan hingga tingkat desa dan wilayah terpencil agar masyarakat mengetahui jalur pelaporan serta pendampingan yang tersedia.
Rekomendasi lainnya mencakup koordinasi lintas sektor, perlindungan identitas korban, keberlanjutan pendidikan bagi korban, serta pembenahan tata kelola lembaga pendidikan melalui pengawasan, pemenuhan standar perlindungan anak, dan kejelasan mekanisme pertanggungjawaban.
Perlindungan Korban Harus Jadi Prioritas
Melalui dialog publik ini, Sorot Kamera FHISIP Universitas Mataram dan KOHATI HMI Cabang Mataram menegaskan pentingnya penanganan kekerasan seksual secara menyeluruh melalui penegakan hukum, pencegahan, edukasi, perlindungan korban, dan pembenahan kelembagaan.
Para peserta juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai layanan pencegahan dan pengaduan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas serta keamanan korban.
Dialog tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat kerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Kepentingan menjaga nama baik lembaga tidak boleh mengesampingkan hak setiap anak untuk memperoleh keselamatan, pemulihan, pendidikan, dan keadilan. (*)




