Istri dan Dua Anak Koko Erwin Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPU
Mataram (NTBSatu) – Istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Virda Virginia Pahlevi dan dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026 itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Riesxo Nurrachmad mewakili jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. “Jadi, perannya Hadi Sumarho Iskandar, Christina Aurelia, dan Virginia Pahlevi ini menerima uang dari Koko Erwin,” jelasnya.
Tiga terdakwa menerima uang Rp15,3 miliar. Ketiganya kemudian membeli sejumlah aset, yakni kendaraan, gedung, dan tanah. “Ada beberapa tanah, bangunan, dan kendaraan yang mereka beli,” jelasnya.
Riesxo menyebut, anak dan istri Koko Erwin mengetahui bahwa uang yang mereka terima merupakan uang hasil penjualan narkoba. “Kalau untuk suruhan untuk membelanjakan uang tersebut saya kurang tahu pasti,” ungkapnya.
JPU mendakwa Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia dengan Pasal 137 huruf a atau huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa terdakwa melakukan TPPU berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Untuk terdakwa Virda Virginia Pahlevi, jaksa mendakwanya dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa Virda melanggar Pasal 137 huruf a atau huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para terdakwa kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum tersebut. Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa pada Kamis, 29 Oktober 2026 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut, mereka melakukan praktik pencucian uang secara sistematis. Uang hasil kejahatan dialirkan, lalu “diparkir” dalam bentuk properti, kendaraan, hingga usaha.
Sita Aset Rp15,3 Miliar
Penyidik menyita aset mencapai Rp15,3 miliar. Jejak itu terlihat dari rincian harta yang tersebar di tangan ketiganya.
Dari Virda, penyidik menemukan dua mobil Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander. Dua bidang tanah bersertifikat HGB di kawasan Samota, Sumbawa. Taksiran nilainya mencapai Rp1,05 miliar.
Sementara pada Hadi, aliran dana tampak jauh lebih masif. Ia tercatat menguasai sejumlah ruko di kawasan Bertais, gudang di Dasan Cermen, hingga satu unit Pajero Sport.
Selain itu, terdapat pula transaksi pembelian tanah dan bangunan bernilai ratusan juta rupiah. Total aset yang ditelusuri dari tangan Hadi mencapai sekitar Rp11,35 miliar.
Sementara Christina mengelola dana melalui sektor usaha. Ia memiliki empat unit kendaraan HiAce untuk bisnis travel dan satu unit Xpander. Nilai keseluruhan asetnya ditaksir Rp2,9 miliar.
Penyidik menduga seluruh aset tersebut bersumber dari aliran dana Koko Erwin. Di mana sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkapnya sebagai bandar narkoba di wilayah Bima. (*)




