Limbah Tambak Udang Cemari Laut Sambik Elen, DLHK NTB Jatuhkan Sanksi kepada Perusahaan
Mataram (NTBSatu) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan tambak udang di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Sanksi ini berawal dari temuan serangkaian pelanggaran teknis serta pencemaran parameter fosfat yang melebihi baku mutu pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tersebut.
Kepala DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengonfirmasi, pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) sanksi administratif kepada pengelola tambak. Pemprov menyerahkan SK tersebut pada pekan lalu.
“Sanksi administratif ini bertujuan agar pihak pengelola segera memenuhi seluruh temuan dan kewajiban yang telah kami tetapkan di lapangan,” ujar Didik di Mataram, Kamis, 15 Oktober 2026.
Parameter Fosfat Melebihi Baku Mutu
Didik menjelaskan, saat mendatangi lokasi, Tim BPSPL dan DLHK menemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedur operasional IPAL.
Lebih lanjut, Didik membeberkan bahwa perusahaan tambak udang tersebut belum memasang alat pengukur debit air limbah (flowmeter) dan belum mengantongi Surat Laik Operasi (SLO).
Tidak hanya melakukan pelanggaran administratif, hasil pengujian laboratorium juga mengindikasikan bahwa buangan air limbah perusahaan mengandung kadar fosfat di atas ambang batas dokumen lingkungan.
Oleh karena itu, Didik menegaskan bahwa kandungan fosfat berlebih ini berpotensi merusak keseimbangan ekosistem laut dan mengganggu mikroorganisme perairan.
“Kondisi air laut saat ini masih tergolong aman. Namun, titik krusial masalahnya terletak pada buangan air limbah perusahaan yang tidak memenuhi standar baku mutu dokumen lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Pemprov NTB memastikan bahwa kebocoran pipa pembuangan menjadi pemicu utama munculnya pencemaran limbah di perairan Sambik Elen. Insiden kebocoran tersebut terjadi ketika pekerja tambak membuka salah satu komponen pipa untuk melengkapi persyaratan pengajuan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Sebelum menerbitkan sanksi, Pemprov NTB sebenarnya sedang mengawal tahap uji coba IPAL perusahaan sebagai syarat penerbitan SLO. Akan tetapi, kemunculan pencemaran limbah di laut memaksa Pemprov NTB untuk menghentikan masa uji coba tersebut. Dan langsung menerbitkan sanksi tegas.
Perusahaan Tetap Beroperasi
Meskipun telah melayangkan sanksi administratif, Pemprov NTB masih memberi izin kepada perusahaan tambak udang tersebut untuk menjalankan operasinya. Namun demikian, pengelola wajib memanfaatkan masa operasi ini untuk memperbaiki seluruh kekurangan pada sistem pengolahan limbah.
Sebagai penutup, ia menyatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan segera memasang flowmeter, menyempurnakan fasilitas IPAL hingga meraih SLO. Serta, memulihkan kualitas air buangan agar sesuai dengan ketentuan hukum dan dokumen lingkungan yang berlaku. (*)




