Lombok BaratPemerintahan

Pemkab Lombok Barat Geser Jam Masuk ASN

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menggeser jam masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pukul 07.30 menjadi 07.45 Wita. Kebijakan itu memberi ruang tambahan bagi ASN untuk mengurus kebutuhan keluarga sebelum bekerja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Lobar, Rizki Bani Adam mengatakan, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi internal. Pemkab mempertimbangkan efektivitas kerja dan keharmonisan keluarga dalam penyesuaian tersebut.

“Perubahan jam masuk kerja dari pukul 07.30 menjadi 07.45 Wita ini kami berlakukan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan yang matang,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 6 Oktober 2026.

IKLAN

Menurut Rizki, penyesuaian 15 menit itu tidak mengurangi kewajiban kerja ASN. Pemkab tetap mempertahankan kewajiban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Total jam kerja ASN tetap memenuhi standar ketentuan yang berlaku, yaitu 37,5 jam per minggu,” ujarnya.

Pertimbangan Keluarga dan Kemacetan

Rizki menyebut, kebijakan itu juga menyentuh kebutuhan ASN yang memiliki anak usia sekolah. Tambahan waktu tersebut memungkinkan orang tua mengantar anak sebelum berangkat bekerja. Pemkab menilai, momen tersebut penting untuk membangun kedekatan emosional antara orang tua dan anak.

IKLAN

“Penyesuaian 15 menit ini memberikan ruang bagi para ASN yang memiliki anak usia sekolah untuk mengantar buah hati mereka secara langsung,” jelasnya.

Pemkab juga mempertimbangkan aspek keamanan anak saat berangkat sekolah. Selama ini, sebagian anak berpotensi tiba terlalu pagi dan menunggu gerbang sekolah dibuka. Perubahan jam masuk ASN diharapkan membuat waktu keberangkatan anak lebih nyaman.

Rizki mengatakan, Pemkab juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas menuju kawasan perkantoran. Hal itu terutama menyangkut ASN yang tinggal di wilayah utara Lombok Barat.

Menurut dia, kepadatan kendaraan biasanya meningkat pada pukul 07.00 hingga 07.30 Wita. Pergeseran jam masuk harapannya dapat mengurangi penumpukan kendaraan pada periode tersebut.

“Pergeseran jam masuk ini membantu mengurai potensi penumpukan kendaraan, sehingga perjalanan dinas menjadi lebih aman dan efisien,” katanya.

Jam Kerja Tetap 37,5 Jam

Senada, Penjabat Sekda Lobar, Saeful Ahkam menegaskan, penyesuaian jam kerja tetap mengejar target 37,5 jam kerja per minggu.

Untuk ASN dengan pola lima hari kerja, jam masuk Senin hingga Kamis berlaku pukul 07.45 Wita. ASN kemudian mendapat waktu istirahat mulai pukul 12.00 Wita dan pulang pukul 16.15 Wita.

Ahkam mengatakan, Pemkab juga tengah mengkaji pola jam kerja pada Jumat. Salah satu opsi yang muncul ialah membatasi jam kerja Jumat hingga pukul 11.00 Wita. Namun, Pemkab masih melakukan survei sebelum menentukan kebijakan tersebut.

Ahkam sebelumnya menilai kesibukan kantor tidak boleh menggerus kehidupan sosial pegawai. “Kami ingin aspek sosial kemasyarakatan para pejabat dan staf tidak tergerus oleh kesibukan di kantor,” katanya.

Pemkab Lobar kemudian menuangkan penyesuaian tersebut dalam Surat Edaran. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Bupati Lobar Nomor 81 Tahun 2026. Perbup tersebut mengubah Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang hari dan jam kerja.

Pemkab menempatkan efektivitas tugas dan keberlangsungan pelayanan publik sebagai dasar kebijakan. Rizki menegaskan keseimbangan menjadi prinsip dalam perubahan jam kerja ASN. 

“Prinsipnya, kebijakan ini hadir untuk menjaga keseimbangan antara performa profesional ASN. Namun, penyesuaian jam kerja ini  tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait