Lima Warga Lombok Timur Ditangkap karena Diduga Bom Ikan di Sumbawa Barat
Mataram (NTBSatu) -.Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB menangkap lima warga Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Dugaanya, mereka menggunakan bom untuk menangkap ikan di perairan Teluk Belusing Tuananga, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kelima orang itu masing-masing berinisial, SWL, RDW, SHR, BHR, dan FRM. Polisi menangkapnya pada Kamis, 24 September 2026.
Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola mengatakan, polisi lebih dulu menerima informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di kawasan tersebut.
“Personel kami melakukan pemantauan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Teluk Belusing,” jelasnya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Polisi kemudian memantau perairan tersebut hingga menemukan kelima orang itu. Mereka diduga tengah menggunakan bom ikan rakitan untuk menangkap ikan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kelima orang tersebut datang dari Seriwe, Lombok Timur. Mereka menggunakan sampan menuju perairan Sumbawa Barat.
“Dugaanya mereka membawa sejumlah alat untuk menangkap ikan. Di antaranya bom ikan dan jaring,” bebernya.
Penyidik kini mendalami peran masing-masing orang serta asal-usul bahan peledak yang mereka bawa. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Boyke mengatakan, penggunaan bom ikan dapat merusak ekosistem laut. Ledakan tidak hanya membunuh ikan, tetapi juga merusak habitat biota laut. “Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut,” tegasnya.
Polisi masih mendalami konstruksi perkara dan keterkaitan barang bukti dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Polisi menjerat kelima orang tersebut dengan Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Mereka juga dapat terkena Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” ucapnya. (*)




