Kota BimaPemerintahan

Wali Kota Bima Keluarkan Surat Edaran Cegah Korupsi hingga Gratifikasi

Bima (NTBsatu) – Wali Kota Bima, A. Rahman H. Abidin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 458 Tahun 2026 tentang pencegahan tindakan korupsi, pungutan liar (Pungli) hingga gratifikasi.

“Edaran ini mengatur secara khusus tentang Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan. Serta, Pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS),” kata Rahaman, Kamis 1 Oktober 2026.

Kebijakan ini menginstruksikan Aparatur Negara Sipil (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Baik berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

IKLAN

Ia juga melarang aparatur di lingkungan Pemkot Bima juga meminta dana maupun hadiah kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya.

“Ini mencakup pemberian yang dapat muncul dalam berbagai momentum. Termasuk hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi atau promosi jabatan, kegiatan kedinasan maupun bentuk pemberian lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ucapnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Aji Man meminta, kepala perangkat daerah, camat, lurah, Direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala UPT hingga kepala satuan pendidikan, menjadi teladan dalam penerapan integritas di lingkungan kerja masing-masing.

IKLAN

“Mereka wajib mendorong pelaporan gratifikasi sekaligus melakukan internalisasi nilai-nilai antikorupsi secara berkala kepada jajaran di bawahnya,” ucapnya menegaskan.

Instruksikan untuk Melapor

Aji MAn juga mempertegas kewajiban pelaporan gratifikasi. ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Pelaporan dapat melalui aplikasi pelaporan gratifikasi secara daring maupun melalui koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima,” bebernya.

Selain gratifikasi, Surat Edaran Nomor 458 juga memperkuat mekanisme Whistleblowing System (WBS).

“ASN dapat menggunakan kanal ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya yang telah terjadi atau berpotensi terjadi dan melibatkan pegawai maupun pihak lain dalam organisasi,” ungkapnya.

Pengaduan terkait benturan kepentingan dan pungutan liar juga bisa melalui kanal WBS maupun pengaduan masyarakat pada Inspektorat Kota Bima.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Pemkot Bima mengarahkan seluruh perangkat daerah agar integritas tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Namun menjadi bagian dari budaya kerja dan pelaksanaan pelayanan publik.

Kebijakan ini juga untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemkot Bima yang bersih, transparan, akuntabel, profesional dan bebas dari praktik korupsi. Termasuk pungutan liar, gratifikasi serta benturan kepentingan. (MSR)

Artikel Terkait