Headline NewsHukrim

23 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Ponpes NTB, 12 Tuan Guru Dipenjara

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 23 kasus kekerasan seksual di pondok pesantren (Ponpes) wilayah NTB tercatat sepanjang 2023 hingga 2026. Dari kasus tersebut, 12 tuan guru telah masuk penjara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi memaparkan, dari 12 tersebut, 10 orang yang sudah divonis. Sedangkan dua lainnya masih menjalani penahanan.

“Kalau kita total semua tuan guru dari 23 kasus ini ada 15 tuan guru. Yang sudah mendapat vonis memang rata-rata dari paling ringan itu enam tahun penjara. Paling tinggi 19 tahun,” ujarnya, Rabu, 30 September 2026.

IKLAN

Vonis 19 tahun penjara jatuh dalam perkara kekerasan seksual di Sekotong Barat. Sementara itu, tiga tuan guru lainnya belum ditangkap. Dua di antaranya terkait kasus terbaru. Sedangkan satu lainnya masih melarikan diri dan informasinya berada di Mekah.

Penanganan 23 kasus tersebut hanya mencakup kekerasan seksual di pondok pesantren dan tidak termasuk kasus kekerasan fisik.

Namun, sambung Joko, dari puluhan perkara tersebut masih terdapat kasus yang belum memiliki kejelasan penanganan. Dua di antaranya menjadi sorotan karena proses hukumnya tersendat.

IKLAN

Salah satunya kasus di Ponpes wilayah Mujur, Praya Timur, Lombok Tengah, dengan terlapor Tuan Guru Dharmawadi Abdul Hamid. Dugaanya, pimpinan yayasan tersebut membawa seorang santriwati keluar pondok.

“Hingga kemudian mengajaknya ke sebuah hotel dan melakukan persetubuhan,” jelas Joko.

Kasus di Sumbawa

Kasus berikutnya berada di Sumbawa. Perwakilan LPA Kota Mataram lainnya, Yan Mangandar menerangkan, perkara ini menyangkut 29 santri sebagai korban. 27 di antaranya telah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Polres Sumbawa sebelumnya telah menahan oknum tuan guru tersebut. Namun, masa penahanan hampir berakhir setelah berkas perkara beberapa kali dikembalikan jaksa dengan petunjuk.

Kasus yang bergulir sejak 2024 itu hingga kini belum masuk persidangan. Padahal, selain puluhan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologis dan menghadirkan ahli.

“Kami berharap ini menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan ekspos khusus bersama Polres Sumbawa dan Polda NTB, apa yang menjadi hambatan terhadap kasus ini,” tegasnya.

Selain Sumbawa, kasus dugaan sodomi yang melibatkan pimpinan pondok pesantren dan ustaz di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima juga belum ada persidangan. Perkara tersebut sempat mandek hampir dua bulan di Kejaksaan tanpa kejelasan petunjuk.

“Jadi kami berharap dua kasus ini harus segera kita lakukan ekspos khusus untuk pihak Kejaksaan Tinggi NTB dengan melibatkan pihak kepolisian. Apa hambatannya,” katanya. (*)

Artikel Terkait