Pemprov NTB Targetkan Keterbukaan Informasi Publik Tembus 80 Persen pada 2026
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB terus memperkuat keterbukaan informasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemprov NTB mencatat keterbukaan informasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus meningkat dan diproyeksikan menyentuh angka 80 persen pada 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, saat menerima audiensi Komisi Informasi (KI) NTB di Mataram. Dalam pertemuan tersebut membahas hasil sementara monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik terhadap berbagai badan publik di wilayah NTB.
Abul Chair menyebutkan, pemenuhan standar keterbukaan informasi di OPD NTB mengalami lonjakan signifikan. Ia membeberkan, capaian yang semula hanya 18 persen pada 2021, naik menjadi 27 persen pada 2022. Kemudian, 38 persen pada 2023, 50 persen pada 2024, hingga mencapai 76 persen pada 2025.
Menurutnya, meskipun indikator sementara tahun 2026 telah menyentuh angka 80 persen, Sekda meminta seluruh jajaran tidak cepat berpuas diri. Ia menekankan pentingnya pembenahan kualitas pelayanan secara riil di lapangan.
“Keterbukaan informasi itu tidak sebatas menyediakan dokumen atau kanal digital, melainkan memastikan masyarakat memperoleh akses informasi dengan mudah, jelas, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa 29 September 2026.
SOP dan Penguatan PPID Jadi Kunci
Guna menjaga konsistensi pelayanan, Abul Chair menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Serta, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai.
“SOP sangat krusial untuk memberikan kepastian prosedur permohonan informasi, batas waktu pelayanan, hingga kejelasan klasifikasi antara informasi publik yang wajib dibuka dan yang dikecualikan,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan, pembangunan sistem pelayanan informasi harus secara berkelanjutan. “Sistem kelembagaan ini penting agar kualitas pelayanan tetap stabil dan tidak terganggu meskipun terjadi pergantian personel atau operator di tingkat OPD,” tambahnya.
Abul Chair menyempaikan, hasil KI NTB sebanyak 32 dari 38 OPD Pemprov NTB telah memenuhi standar menuju kategori informatif. KI NTB segera melakukan verifikasi faktual ke lapangan untuk mencocokkan data evaluasi dengan kondisi riil.
Ia menambahkan, pada penyelenggaraan monev tahun 2026, KI NTB turut memperluas cakupan penilaian hingga menyasar tingkat SMA/SMK dan instansi vertikal. Dari total target 110 badan publik, sebanyak 90 instansi termasuk 15 instansi vertikal telah menyelesaikan pengisian instrumen evaluasi.
Menanggapi laporan tersebut, Abul Chair menyatakan siap mempererat sinergi dengan KI NTB melalui pelatihan kapasitas PPID, pembenahan SOP, dan penguatan pengelolaan informasi digital demi pelayanan publik yang optimal. (Japriani)




