Nasional

Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang Tanpa Izin

Jakarta (NTBSatu) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan yang melarang pemegang izin usaha pertambangan melibatkan anak perusahaan atau afiliasi.

Larangan tersebut berlaku untuk bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meneken beleid tersebut pada 18 September lalu.

IKLAN

Aturan itu mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus menggunakan jasa perusahaan berizin. Pemegang izin juga harus mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” tulis diktum kedua dalam beleid tersebut, dikutip Selasa, 29 September 2026.

Lebih rinci, larangan pelibatan perusahaan atau afiliasi bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara mencakup dua hal. Pertama, kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

IKLAN

Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang IUP atau IUPK dengan IUJP.

Pengecualian untuk PSN

Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam penugasan tertentu. Pengecualian itu mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan fasilitas pengolahan mineral.

Selain itu, pengecualian berlaku untuk pemurnian mineral, pengembangan batubara, dan pemanfaatan batubara. Ketentuan itu juga mencakup pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara dalam negeri.

“Pemberian persetujan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” terang beleid tersebut.

Adapun mekanisme bagi pemegang IUP berada dalam kewenangan gubernur. Dalam hal ini, pemegang IUP mengajukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi kepada gubernur. (*)

Artikel Terkait