Pemkab Sumbawa Tagih Utang Pajak PT Brantas Abipraya Rp48 Miliar
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mulai menagih utang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) PT Brantas Abipraya senilai Rp48 miliar. Pemkab mengambil langkah tersebut setelah Pengadilan Pajak mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan kewajiban pajak perusahaan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., mengatakan Pemkab telah melayangkan penagihan secara resmi kepada PT Brantas Abipraya. Saat ini, pemerintah daerah menunggu respons dari perusahaan tersebut terkait pemenuhan kewajiban pajaknya.
“Kami menagih apa yang menjadi putusan Pengadilan Pajak terkait beberapa kewajiban pajak PT Brantas. Kami sudah melakukan penagihan secara resmi dan sekarang menunggu respons dari PT Brantas,” ujarnya, Kamis, 25 September 2026.
Menurut Budi, potensi penerimaan daerah dari penyelesaian kewajiban pajak tersebut cukup besar. Karena itu, Pemkab Sumbawa terus melakukan koordinasi dan komunikasi agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya.
“Utangnya sekitar Rp48 miliar. Kami terus melakukan koordinasi dan memastikan kewajiban itu segera dipenuhi sehingga bisa menjadi tambahan fiskal untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Kejar Potensi Pendapatan Daerah
Budi menegaskan Pemkab Sumbawa tidak hanya fokus pada satu perusahaan. Pemerintah daerah juga menelusuri dan menagih berbagai kewajiban pajak lainnya yang berpotensi menambah pendapatan asli daerah.
Menurutnya, Pemkab Sumbawa telah mengambil langkah penagihan terhadap sejumlah wajib pajak yang memiliki tunggakan bernilai besar. Sementara itu, pemerintah daerah juga terus menuntaskan penagihan terhadap tunggakan dengan nilai yang lebih kecil.
“Untuk yang nilainya besar kami sudah melakukan penagihan secara resmi. Sementara untuk yang nilainya tidak terlalu besar, kami juga terus melakukan penagihan dan alhamdulillah sebagian sudah berjalan,” ujarnya.
Budi menilai optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah. Dengan pendapatan yang lebih besar, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, Pemkab Sumbawa akan terus mengawal proses penagihan hingga seluruh kewajiban yang telah memiliki dasar hukum dapat masuk ke kas daerah. Pemerintah daerah juga berharap seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting sekarang kami memastikan seluruh kewajiban yang sudah memiliki dasar hukum dapat ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (*)




