FKSPP Lombok Timur Desak Penegakan Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Lombok Timur (NTBSatu) – Pasca maraknya kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur menyampaikan keprihatinannya. FKSPP meminta aparat penegak hukum menangani setiap dugaan pelanggaran secara tegas sekaligus mendorong pembenahan sistem pengasuhan di pondok pesantren.
Ketua FKSPP Lombok Timur, TGH DR Muhammad Fikri, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag Lombok Timur, Kamis, 24 September 2026
FKSPP menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, Fikri menegaskan setiap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan pesantren harus mendapat penanganan sesuai aturan.
“Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, FKSPP meminta pesantren memperkuat sistem pengasuhan dan menciptakan lingkungan yang ramah anak. Pengurus pesantren juga perlu memastikan santri mendapat rasa aman selama berada di lingkungan pondok.
FKSPP juga mendorong setiap pesantren menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses santri. Menurut Fikri, pengurus harus membuka ruang bagi santri untuk menyampaikan persoalan dan menghentikan budaya bungkam.
“Santri harus memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan laporan. Jangan sampai mereka memilih diam ketika menemukan atau mengalami sesuatu yang tidak semestinya,” tegasnya.
Selanjutnya, FKSPP meminta masyarakat sekitar ikut mengawasi lingkungan pesantren. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperluas pengawasan sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
Minta Pemerintah Perkuat Pembinaan Pesantren
FKSPP juga meminta Pemkab Lombok Timur, Kementerian Agama, dan lembaga terkait memperkuat pembinaan terhadap pesantren secara berkelanjutan.
“Pemda, Kemenag, dan lembaga terkait perlu memperkuat pembinaan secara bersama-sama. Pencegahan harus berjalan terus, bukan hanya ketika muncul persoalan,” katanya.
Selain lima poin tersebut, FKSPP meminta pesantren berasrama memiliki SOP yang jelas terkait sistem pengasuhan. Aturan itu mencakup pemisahan asrama serta pembagian tugas pengasuh laki-laki dan perempuan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Lombok Timur, TGH Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah memperkuat fungsi pengawasan terhadap pesantren, khususnya yang memiliki asrama.
Kemenag juga akan melakukan kunjungan ke sejumlah pesantren untuk memberikan pembinaan sekaligus mendorong penerapan SOP pengasuhan.
“Kami akan turun ke pesantren-pesantren secara bertahap untuk memberikan pembinaan sekaligus memastikan pengelola menjalankan SOP yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*)




