Hukrim

Empat Tersangka Kasus Konvoi Bawa Sajam di Mataram Diserahkan ke Kejari

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus remaja konvoi bawa sajam.

Kasubnit I Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu mengatakan, proses tahap dua tersebut berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Iya, hari ini sudah kami limpahkan tersangka dan barang bukti,” ucap Yayuk, sapaan akrabnya.

IKLAN

Keempat tersangka mendapatkan pendampingan dari sejumlah pihak. Mulai dari dari orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Setelah menerima tahap dua, Kejari Mataram melanjutkan penahanan tiga tersangka anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah selama 15 hari. Terhitung sejak Kamis, 24 September 2026.

Sementara satu tersangka, sambung Yayuk, tidak dilakukan penahanan. Alasannya karena yang bersangkutan masih berusia 14 tahun. “Untuk satu orang harus wajib lapor,” ungkapnya.

IKLAN

Sebelumnya, Polresta Mataram memproses enam orang dalam kasus ini. Empat orang dari mereka masih usia anak dan dua lainnya masuk kategori dewasa.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk tersangka anak, polisi menambahkan pasal sangkaan. Yakni Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tandas Yayuk. (*)

Artikel Terkait