Pemerintahan

Pemprov NTB Minta Kemenko Infrastruktur Ambil Alih Masalah Krisis Air di Gili Tramena

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB mendesak Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur untuk memimpin penyelesaian krisis air bersih di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena).

Pemprov NTB mengambil upaya tegas ini untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan antarlembaga. Selain itu, pemerintah daerah ingin mengamankan pasokan air bersih menjelang gelaran MotoGP Mandalika 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair menilai, berbagai pihak tidak bisa lagi menyelesaikan persoalan air bersih di destinasi superprioritas ini secara parsial. Selama ini, ego sektoral antarinstansi seperti sektor pariwisata, kelautan, lingkungan hidup, hingga pemerintah daerah berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang selaras.

IKLAN

“Kita semua harus mendukung Kemenko Infrastruktur untuk mengorkestrasi penyelesaiannya. Perlu ada evaluasi menyeluruh karena ternyata banyak sektor di sana yang berjalan masing-masing: pariwisata berjalan sendiri, kelautan berjalan sendiri, lingkungan berjalan sendiri. Pemda juga mestinya menjadi bagian dari penyelesaian itu,” ujar Abul Chair, Kamis, 24 September 2026.

Abul Chair menaruh perhatian serius terhadap krisis ini mengingat posisi strategis Gili Tramena sebagai penggerak utama ekonomi berbasis pariwisata di NTB.

Ia menegaskan, gangguan ketersediaan air bersih berpotensi memicu sentimen negatif dari wisatawan domestik maupun mancanegara. Dampak buruk tersebut bahkan bisa meluas hingga perhelatan MotoGP.

IKLAN

“Ini keinginan semua warga agar Gili Tramena ini menjadi etalase dari NTB, bahkan etalasenya Indonesia. Wajah pariwisata kita tentu harus baik. Supaya tidak berdampak pada agenda agenda besar seperti MotoGP dan segala macamnya, penanganan ini harus kita percepat,” lanjutnya.

Pisahkan Proses Hukum dan Pasokan Air Publik

Untuk solusi sementara pemenuhan air bersih, Pemerintah Daerah masih mengandalkan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) melalui pemberian diskresi beberapa waktu lalu.

Perusahaan tersebut mengelola pasokan air melalui teknologi Seawater Reverse Osmosis (SWRO). Abul Chair menegaskan, pihak berwenang tidak akan menghentikan proses hukum atas tuduhan pelanggaran lingkungan. Namun, pemerintah memisahkan proses penegakan hukum tersebut dari upaya menjaga pasokan air untuk publik.

Lebih lanjut, Abul Chair menyatakan, aparat tetap memproses penegakan hukum dan sanksi denda atas dugaan kerusakan lingkungan akibat operasional SWRO sesuai aturan perundang-undangan. Di sisi lain, Abul Chair mengatakan Pemprov NTB memfasilitasi legalitas perizinan tata ruang yang diajukan PT TCN agar distribusi air tidak lumpuh total.

“Bisnis itu bukan cuma bicara tentang keuntungan, tapi juga bicara legalitas. Fondasi dari perjanjian yang sedang berjalan itu, di atas segalanya adalah tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan. Itu yang harus semua pihak sadari,” tambahnya.

Ia juga telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan formula kebijakan khusus. Formula tersebut memungkinkan aparat tetap mengeksekusi penegakan hukum dan sanksi denda terhadap PT TCN. Sementara instansi terkait memproses perizinan tata ruang sesuai prosedur legal.

Kaji Sanksi Konservasi

Mengenai wacana pencabutan sanksi konservasi di kawasan Gili Tramena, Abul Chair menegaskan bahwa pemprov masih mengkaji hal tersebut secara mendalam dan belum mengambil keputusan final.

“Soal sanksi konservasi itu nanti kita lihat dulu, belum sampai ke sana. Yang jelas saat ini proses penataan dan penegakan hukumnya masih terus berjalan,” pungkasnya.

Melalui keterlibatan Kemenko Infrastruktur dan kementerian teknis, Pemprov NTB optimistis dapat mempertahankan ketersediaan air bersih berbasis SWRO di Gili Tramena tanpa melanggar regulasi lingkungan hidup. (Japriani)

Artikel Terkait