Akademisi Unram Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: Posisi Pimpinan Perberat Pidana
Mataram (NTBSatu) – Dugaan Pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokah Wannafahat Bunkate, Lombok tengah, mendapat sorotan dari Akademisi Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram).
Akademisi Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat mengatakan, posisi pimpinan Ponpes dapat memperberat pidana jika penyidik membuktikan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mengatakan, posisi tersebut berkaitan dengan kepercayaan orang tua yang menitipkan anak untuk belajar dan mendalami ilmu agama.
“Pesantren itu tempat orang tua menitipkan anak-anaknya untuk belajar, untuk menuntut ilmu agama. Jadi ada hubungan kepercayaan,” kata Syamsul kepada NTBSatu, Kamis, 24 September 2026.
Kepercayaan Bisa Jadi Faktor Pemberat
Syamsul menjelaskan, orang yang mendapat amanah menjaga anak semestinya memberi perlindungan, bukan menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Jika orang yang mendapat kepercayaan melakukan tindak pidana terhadap anak, posisi tersebut dapat menjadi alasan pemberatan pidana.
“Orang-orang yang mendapat kepercayaan ini yang seharusnya melindungi anak-anak yang dititipkan oleh para orang tuanya, itu bisa mendapatkan hukuman lebih berat,” ujarnya.
Syamsul menyebut, ancaman pidana dapat meningkat sepertiga jika ketentuan pemberatan memenuhi syarat.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan orang yang memiliki posisi seperti tuan guru, kepala sekolah, atau pimpinan pondok.
“Kalau orang-orang yang diberikan amanah, kepercayaan, atau orang yang punya pengaruh, seperti tuan guru, kepala sekolah, yang memimpin pondok, itu bisa menjadi alasan pemberatan pidana,” katanya.
Namun, aparat penegak hukum tetap harus menjalankan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana sebelum menerapkan ketentuan pemberatan.
Kiai Tetap Sama di Hadapan Hukum
Syamsul menegaskan, status seseorang sebagai tokoh agama, kiai, pimpinan, atau pemilik pesantren tidak membuat hukum memberikan perlakuan khusus.
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakang.
“Siapa pun dia, apakah dia tokoh agama, tokoh masyarakat, kiai, itu sama saja perlakuannya di depan hukum,” katanya.
Karena itu, aparat penegak hukum harus memproses pihak yang bertanggung jawab jika penyidik menemukan bukti yang cukup.
Syamsul juga menyoroti dugaan paksaan terhadap terduga korban untuk menandatangani surat perdamaian.
Ia menegaskan kesepakatan internal tidak dapat menghentikan proses hukum dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Tidak ada istilah mediasi, perdamaian. ataupun restorative justice,” ujarnya.
Syamsul menjelaskan surat pernyataan damai, permohonan maaf, maupun kesepakatan antara para pihak tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
Ia menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius karena dapat memengaruhi kondisi psikologis, rasa percaya diri, tumbuh kembang, serta masa depan korban.
“Ini termasuk kejahatan serius karena korbannya anak-anak,” katanya.
Karena itu, Syamsul meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Biarkan aparat penegak hukum menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak, siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Pembuktian Tak Harus Tunggu Bukti Fisik
Terkait pembuktian, Syamsul mengatakan proses hukum tetap dapat berjalan meski perkara sudah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, keterlambatan laporan tidak otomatis menghilangkan peluang penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Korban masih dapat memberikan keterangan, sementara penyidik dapat mencari alat bukti lain, termasuk bukti elektronik dan hasil pemeriksaan psikologis.
Syamsul menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memiliki ketentuan khusus terkait pembuktian perkara kekerasan seksual.
Ia menyebut, keterangan satu saksi dapat menjadi alat bukti sepanjang mendapat dukungan alat bukti lain.
“Cukup satu saksi, kemudian didukung oleh alat bukti yang lain,” ujarnya.
Alat bukti pendukung dapat berupa keterangan ahli, surat, bukti elektronik seperti rekaman, foto, video, maupun hasil pemeriksaan psikologis.
Menurut Syamsul, mekanisme tersebut dapat membantu penyidik menghadapi kendala pembuktian dalam perkara kekerasan seksual yang berlangsung di ruang tertutup.
Kemenag Diminta Pimpin Pencegahan
Selain proses hukum, Syamsul meminta Kanwil Kemenag NTB mengambil peran sebagai leading sector dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Ia mendorong Kemenag duduk bersama pengelola pesantren, lembaga perlindungan anak, perguruan tinggi, media, dan unsur masyarakat untuk merumuskan langkah pencegahan.
Menurutnya, pesantren perlu memperbarui tata kelola agar mampu mencegah kekerasan seksual.
“Kementerian Agama ini sebagai leading sector. Kita duduk bersama, kita bicarakan, kita rumuskan, mungkin kita buatkan regulasi,” katanya.
Syamsul juga mendorong pesantren memiliki mekanisme yang jelas saat menerima laporan dugaan kekerasan.
Menurutnya, sistem tersebut penting agar santri berani melapor tanpa tekanan dan pengelola tidak menyelesaikan dugaan tindak pidana hanya melalui mekanisme internal.
Jangan Tunggu Kasus Viral
Syamsul menilai upaya pencegahan harus berjalan sebelum sebuah kasus menjadi perhatian publik.
Menurutnya, munculnya dugaan kekerasan seksual ke ruang publik menunjukkan pentingnya sistem deteksi dan pelaporan sejak awal.
Ia meminta lembaga pendidikan keagamaan menciptakan lingkungan yang memungkinkan santri menyampaikan keluhan tanpa tekanan.
“Jangan sampai menunggu kasus viral baru kemudian semua pihak bergerak. Pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.
Meski demikian, Syamsul mengingatkan publik agar tidak menggeneralisasi dugaan kasus tersebut kepada seluruh pesantren di NTB.
Menurutnya, pesantren tetap memiliki peran penting sebagai lembaga pendidikan karena banyak tokoh dan orang sukses lahir dari lingkungan pesantren. (*)




