NTB

Kemenag NTB Minta APH Proses Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah.

Kejadian itu pertama kali mencuat di media sosial setelah BBC menayangkan hasil investigasinya terkait kasus tersebut. Kemenag NTB mendorong proses hukum berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami dorong APH tindak tegas pelaku, sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Kabid Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M Ali Fikri, Rabu, 23 September 2026..

IKLAN

Dalam kasus ini, wewenang Kemenag hanya menjalankan fungsi pencegahan, menerima aduan, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Sementara itu, untuk proses hukum, ranahnya APH,” ujarnya.

Kemenag Siapkan Kanal Aduan

Ia menjelaskan, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menjadi pembina, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB menjadi ketua, sedangkan Kepala Kanwil Kemenag NTB menjadi ketua harian. Posisi sekretaris berasal dari Dinas Sosial Provinsi NTB, sementara anggota Satgas juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

IKLAN

Satuan pendidikan dan pondok pesantren memperkuat mekanisme pengaduan untuk mencegah dan menangani berbagai pelanggaran. Kanwil Kemenag NTB meminta agar setiap satuan pendidikan dan pondok pesantren memasang spanduk, flyer, atau baliho tentang pencegahan dan penanganan kekerasan.

Materi tersebut wajib mencantumkan nomor pengaduan 081-8509-007 sebagai kanal khusus untuk melaporkan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB.

Selain memperkuat pencegahan dan mekanisme pengaduan, pemerintah juga akan mengoordinasikan persoalan perizinan dengan Kementerian Agama. “Terkait izin, kami koordinasikan dengan Kemenag. Apa pun keputusan, kami siap,” kata M Ali Fikri.

Ia mengatakan, Kemenag NTB siap mengikuti keputusan yang dihasilkan melalui proses koordinasi tersebut. Sementara itu, untuk dugaan kekerasan atau pelecehan berkaitan tindak pidana, Kemenag mendorong aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai ketentuan kewenangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari sikap Kemenag NTB dalam merespons dugaan pelecehan seksual di Pesantren yang mendapat perhatian publik setelah investigasi BBC. Dengan memperkuat kanal pengaduan, memastikan perlindungan bagi pelapor, serta mendorong penanganan hukum terhadap perkara yang masuk ke ranah pidana. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait