HukrimLombok Barat

KPK Telusuri Jejak Perkara LAZ, KPU Lobar Serahkan Dokumen Pilkada 2024

Lombok Barat (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rangkaian waktu dalam perkara dugaan korupsi Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Penelusuran itu turut menyentuh proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Barat 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar, memenuhi permintaan keterangan penyidik KPK. Rudi menjalani pemeriksaan di Polresta Yogyakarta pada 16 September 2026 yang lalu. Ia hadir bersama sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama.

Rudi mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan di Jakarta. Namun, erupsi Gunung Krakatau membuat agenda tersebut batal karena penutupan Bandara Soekarno-Hatta.

IKLAN

“Jadi kita KPU bukan dipanggil lagi. Tetapi dilakukan reschedule (penjadwalan ulang, red) oleh KPK karena pemanggilan pertama dibatalkan,” kata Rudi, Selasa, 22 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta KPU Lombok Barat membawa dokumen hasil Pilkada 2024. Dokumen tersebut berkaitan dengan proses rekapitulasi hingga penetapan pasangan calon terpilih.

“Dari pihak KPK, KPU dimintai untuk memberikan semacam keterangan melalui dokumen-dokumen kemenangan,” ujarnya.

IKLAN

Rudi mengatakan, KPU menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Dokumen itu mencakup formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (D Hasil), hasil rekapitulasi, dan berita acara pasangan calon terpilih.

“Dokumen yang dibutuhkan itu adalah D Hasil, hasil rekap, kemudian berita acara pasangan calon terpilih,” kata Rudi.

Menurut Rudi, penyidik meminta dokumen langsung dari KPU untuk memastikan keasliannya. KPU sebelumnya memang telah mengumumkan hasil Pilkada melalui kanal resmi lembaga. Namun, penyidik tetap meminta dokumen langsung dari penyelenggara pemilu.

“Jadi KPK sepertinya ingin mendapatkan dokumen secara langsung supaya dokumen itu memang KPU yang langsung serahkan,” jelas Rudi.

Penetapan Pemenang Masuk Penelusuran

Rudi mengatakan, penyidik membutuhkan dokumen tersebut untuk melihat lini masa perkara. Penyidik ingin mencocokkan waktu penetapan pemenang dengan relasi pihak tertentu. Penelusuran itu juga menyangkut dugaan kepentingan pihak swasta dalam perkara.

“Menyesuaikan timeline kapan, sejak kapan relasi ini berhubungan dengan orang, benturan- benturan kepentingan pengusaha,” lanjutnya.

Dalam Pilkada Lombok Barat 2024, pasangan Lalu Ahmad Zaini-Nurul Adha meraih suara terbanyak. Pasangan tersebut memperoleh 107.340 suara atau 28,05 persen.

KPU Lombok Barat kemudian menetapkan pasangan tersebut sebagai pasangan calon terpilih. Kini, dokumen proses tersebut menjadi bagian dari informasi yang penyidik KPK minta.

Sebagai informasi, KPK menetapkan LAZ sebagai tersangka pada 21 Juli 2026. Selain LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT AMGM Sudirman dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait