Lombok BaratPemerintahan

Satpol PP Lobar Tertibkan Lebih dari 500 Rombong PKL sejak Januari

Lombok Barat (NTBSatu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat telah menertibkan lebih dari 500 rombong Pedagang Kaki Lima (PKL) sejak Januari 2026. Penertiban menyasar lapak yang berdiri pada ruang publik dan mengganggu akses masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lobar, Abdurrahman mengatakan, penertiban berlangsung melalui beberapa tahapan. Satpol PP lebih dulu menggelar sosialisasi bersama para pedagang di sejumlah lokasi.

“Kita melalui langkah-langkah awal. Langkah awal yang kita lakukan pertama dari sosialisasi dulu,” kata Abdurrahman kepada NTBSatu, Senin, 21 September 2026.

IKLAN

Abdurrahman menyebut, aturan penataan PKL sudah tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017. Perda tersebut mengatur penataan dan pemberdayaan PKL di Lombok Barat. Ia menjelaskan, sejumlah ruang publik tidak boleh menjadi lokasi berjualan.

“Di sana sudah jelas bahwa tempat larangan untuk berjualan. Yang tidak boleh jadi tempat berjualan adalah pertama di jalan, kemudian di trotoar, bahu jalan,” ujarnya.

Larangan tersebut juga mencakup ruang yang menjadi akses pemerintah dan masyarakat. Satpol PP kemudian memberikan surat teguran setelah sosialisasi selesai.

IKLAN

Petugas memberi waktu sekitar tujuh sampai 10 hari untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Namun, banyak pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.

“Banyak juga masyarakat yang sudah langsung mengikuti saran-saran tersebut,” katanya.

Hampir 500 Rombong Ditertibkan

Satpol PP mencatat, hampir 500 rombong telah mereka tertibkan sejak Januari hingga sekarang. Jumlah tersebut tersebar pada beberapa titik yang menjadi sasaran penataan.

Abdurrahman menyebut, beberapa titik penertiban seperti dari Bypass BIL 1 dan BIL 2. Lalu, di kawasan Batulayar dari Aruna menuju perbatasan Lombok Utara.

Penertiban juga menyasar wilayah Kediri dan sejumlah lokasi lainnya. Terakhir, petugas menertibkan kawasan dari Gerimax menuju desa Keru, Narmada. “Untuk jumlah keseluruhan mungkin sudah hampir 500-an,” ujar Abdurrahman.

Skala penertiban tersebut menunjukkan banyaknya lapak yang menggunakan ruang publik untuk aktivitas perdagangan.

Satpol PP tidak langsung memusnahkan barang hasil pembongkaran pedagang. Petugas menyimpan barang tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemilik mengambilnya kembali.

Sebagian barang mereka simpan di kantor camat. Jika pelanggaran berulang, petugas membawa barang tersebut ke kantor Satpol PP. Abdurrahman menegaskan pedagang tetap dapat mengambil barang yang mereka miliki.

“Silakan diambil. Kita sudah siapkan barangnya di kantor,” katanya.

Petugas membawa lapak ketika pemilik meninggalkannya di lokasi. Namun, petugas tetap membuka pilihan bagi pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya.

“Kalau dia mau kita bongkar, kita bongkar. Kalau dia mau bongkar sendiri, kita persilakan bongkar sendiri,” ujarnya.

Meski pemilik masih bisa mengambil barangnya, Satpol PP menerapkan batas waktu penyimpanan. Abdurrahman menyebut, barang yang tidak pedagang ambil selama 15 hari akan mereka musnahkan.

Petugas tidak melakukan pemusnahan secara langsung di kantor Satpol PP. Mereka menyerahkan barang tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk proses selanjutnya.

“Pemusnahan kami lakukan melalui dinas terkait, yaitu kita serahkan ke dinas LH untuk mengangkutnya dan memusnahkan,” tutup Abdurrahman. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait