Mataram (NTB Satu) – Rombongan DPRD Kota Bima melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kanwil Kemenkumham NTB, Senin, 30 Januari 2023.
Raperda yang dibahas DPRD Kota Bima itu terkait tata kelola pondok pesantren di Kota Bima.
Sesampainya di lokasi, rombongan DPRD tersebut disambut tim Kemenkumham NTB yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Puri Adriatik beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan melalui kunjungan kali ini, Kanwil Kemenkumham NTB dapat memberi arahan guna terbentuknya Perda yang berkualitas terkait tata kelola pondok pesantren di Kota Bima,” ungkap Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan.
Merespons maksud dan tujuan kedatangan DPRD Kota Bima, Puri Adriatik menyampaikan, timnya akan melakukan rapat bersama dengan jajarannya. Diharapkan, kesepakatan yang dihasilkan dapat memberi nilai guna positif bagi pihak-pihak terkait.
“Harus dilakukan penyelarasan terhadap Raperda yang diajukan dengan Perda-Perda terkait, agar tidak terjadi pertentangan antara Perda yang akan dibuat dengan yang telah ada,” ucap Puri. (KHN)