Hukrim

Ditahan 20 Hari, Pemuda Pancasila NTB Ajukan Penangguhan Penahanan Direktur Logis

Mataram (NTB Satu) – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila NTB bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus UU ITE yang juga Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, MF.

Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB, H. Salman menyampaikan, pada prinsipnya Pemuda Pancasila menginginkan solusi yang saling menguntungkan. Maka dari itu, pihaknya melakukan penangguhan penahanan bersama dengan tim kuasa hukum keluarga.

“Kami hargai prosedur hukum oleh pihak kepolisian. Tapi setelah kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan ini, kami tetap akan mengawal kasus ini sesuai perintah organisasi,” tuturnya.

Langkah yang diambil ini, kata Salman, sudah direstui oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Nasional, sebab Pemuda Pancasila adalah organisasi komando.

“Jika penangguhan penahanan ditolak, kami akan ajukan praperadilan. Langkah konkret praperadilan, kami dari Pemuda pancasila NTB akan berikan suatu jaminan nanti, karena kami adalah organisasi profesional,” tegasnya.

Dalam kasus yang dialami MF selaku Sekwil MPW Pemuda Pancasila NTB, pihaknya akan berusaha mampu menjadi mediator.

“Tapi ketika nanti tidak mampu mencapai jalur perdamaian, baru kami lapor ke MPN. Kami harap MPN Pusat juga bisa turun nantinya,” harap dia.

Ditegaskannya lagi, Pemuda Pancasila akan terus melakukan proses sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto ditanya terkait penangguhan penahanan tersebut mengaku belum menerima informasinya. “Nanti saya cek dulu,” singkatnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button