Korban Meninggal Kebakaran KMP Putri Yasmin Dapat Santunan Rp50 Juta
Mataram (NTBSatu) – Korban meninggal akibat insiden kebakaran KMP Putri Yasmin pada Rabu, 12 Agustus 2026, akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris yangs sah.
Pemprov NTB memastikan penanganan terhadap seluruh korban musibah KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Selat Lombok berjalan cepat dan terkoordinasi dengan baik. Pemerintah pusat juga menjamin pemenuhan hak-hak para korban.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, kapal yang mengangkut 212 penumpang sempat terseret hingga ke perbatasan Samudra Hindia sebelum tim evakuasi tiba. Dia mengatakan sinyal marabahaya (broadcast) pertama kali terpancar pada pukul 04.20 Wita.
Dalam kurun waktu kurang dari dua jam tepat pukul 06.00 Wita enam kapal penolong sudah berada di lokasi untuk melakukan evakuasi.
“Penanganan berjalan cepat dan baik berkat respons sigap dari seluruh mitra keselamatan di lapangan. Dari musibah ini, satu orang penumpang meninggal dunia. Sementara seluruh penumpang lainnya berhasil dievakuasi dengan selamat,” ujar Iqbal, Kamis, 13 Agustus 2026.
Iqbal mengatakan, Menteri Perhubungan bersama jajaran telah turun langsung ke rumah sakit untuk menjenguk para korban selamat. Saat ini mereka tengah menjalani perawatan medis.
Sesuai instruksi Menhub Dudy Purwagandhi, Iqbal memastikan, seluruh kebutuhan penanganan medis hingga ganti rugi materiil menjadi tanggungan negara melalui Jasa Raharja.
“Sesuai arahan pak Menteri, ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia akan menerima santunan resmi dari Jasa Raharja. Dan korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya tanpa beban biaya dari korban,” ujarnya.
Seluruh kendaraan penumpang yang ikut terbakar, beber dia, baik sepeda motor maupun mobil yang ikut tenggelam, akan mendapatkan dana kompensasi pengganti dari Jasa Raharja.
“Soal pemicu kebakaran kapal, Gubernur imbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan terlalu dini atau berspekulasi secara prematur. Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merupakan instansi resmi yang berwenang penuh untuk melakukan investigasi dan menyampaikan penyebab pasti terjadinya insiden tersebut,” ujar Iqbal.
Tanggapan Jasa Raharja
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan, IDS (19) merupakan korban meninggal dunia imbas kebakaran KMP Putri Yasmin. Ia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, bagi korban luka-luka yang memerlukan perawatan medis, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Penyalurannya melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).
“Tadi kita sudah serahkan secara simbolis ke rumah korban,” ucapnya.
Sebagai informasi, proses evakuasi penumpang KMP Putri Yasmin masih berlangsung hingga Rabu pukul 17.50 Wita. Sebanyak 212 orang telah berhasil dievakuasi ke daratan. Dari jumlah tersebut satu orang meninggal dunia, yakni perempuan berinisial IDS (19) asal Kota Mataram. (*)




