Hukrim

Berkas Kasus KUR Tani Lombok Timur Masuk Tahap Penelitian Kejaksaan

Mataram (NTB Satu) – Berkas perkara kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank BNI untuk kalangan petani di Lombok, kini telah dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti. Berkas perkara dengan dua orang tersangka itu, diketahui berpotensi merugikan negara sebesar Rp29,95 miliar.

“Kami sudah melakukan tahap satu dengan tersangka LIRA dan AM kemarin dan saat ini masih diteliti,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022.

Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses tahap satu dalam penanganan perkara. Hanya saja untuk tahap satu yang dilakukan tersebut belum mencakup jumlah kerugian negaranya. Karena penyidik masih menunggu laporan resmi hasil hitung dari tim audit BPKP Perwakilan NTB.

Meski demikian, dia memastikan bahwa penyidik sudah mengantongi alat bukti yang meyakinkan penyidik bahwa berkas tersebut telah rampung. “Memang hasil kerugian negaranya masih belum turun dari BPKP, tetapi sudah ada bukti kuat sehingga berkasnya dilimpahkan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana KUR BNI ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektar.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI, tetapi tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.

Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu alias fiktif. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button