Hukrim

Jaksa Cium “Aktor Besar” di Balik Korupsi PPJ Lombok Tengah, Berpeluang Buka Penyidikan Baru

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, mencium adanya upaya melindungi “peran besar” di balik kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Jaksa mencurigai hal tersebut, setelah tiga terdakwa melakukan sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Mataram.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto mencium adanya langkah melindungi pihak tertentu atau “kekuatan besar” yang ikut menikmati uang rakyat tersebut. Tiga terdakwa adalah Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021 Lalu Karyawan, Kepala Bapenda tahun 2021 Jalaludin, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata.

Kejaksaan saat ini sedang memetakan aliran dana (follow the money). Langkah ini bukan tanpa sebab. Jaksa merasa janggal mengapa para terdakwa tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya uang periode 2019-2023 tersebut.

“Apakah ada kompensasi tertentu sehingga mereka memilih pasang badan dan bungkam? Ataukah ada pihak yang sedang dilindungi?,” ungkap Dimas dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 April 2026.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya tidak akan terkecoh. Penyidik sedang mengkaji peluang terbukanya penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual di balik perkara ini. “Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti di mereka,” tambahnya.

Siapa yang Kerja, Siapa yang Dapat Insentif?

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Dimas Praja Subroto dan kawan-kawan membongkar skema pencairan dana insentif PPJ yang diduga penuh niat jahat oleh Bapenda Lombok Tengah. Jaksa mematahkan klaim penasihat hukum yang menyebut pencairan dana tersebut sah.

Faktanya, PT PLN sepenuhnya melakukan pekerjaan, mulai dari mendata pelanggan, menghitung besaran pajak, hingga menagih langsung ke masyarakat pengguna listrik. Uang pajak tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas daerah.

Anehnya, insentif justru dikantongi oleh para terdakwa selaku pejabat Bapenda. Hal itu semakin kuat setelah para saksi dari internal Bapenda hadir memberikan kesaksian.

Mereka menyebut, ketiga terdakwa tidak pernah turun ke lapangan. Tidak memiliki data wajib pajak yang valid dan tidak pernah memverifikasi data ke pihak PLN.

Perbaikan Sistem dan Ancaman Miskin

Melihat niat jahat (mens rea) yang kuat untuk menutupi fakta, JPU mengambil langkah tegas. Mereka menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara maksimal beserta perampasan harta benda.

Mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021, Lalu Karyawan dituntut 8 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar. Sementara itu, eks Kepala Bapenda 2021, Jalaludin dituntut 6,5 tahun dan Lalu Bahtiar Sukmadinata 5,5 tahun penjara.

Dimas menegaskan, ketegasan JPU adalah bentuk peringatan sekaligus dorongan agar ada evaluasi besar-besaran di tubuh pemerintahan.

“Ingat yang mereka nikmati itu adalah uang rakyat. Itu uang yang dipungut dari setiap pembelian token dan meteran listrik seluruh masyarakat,” tegas Dimas.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera juga menegaskan hal serupa. Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah mengantongi berbagai petunjuk penting yang mengarah pada aktor lain.

Tim Pidsus bahkan menelusuri siapa di balik penunjukan penasihat hukum para terdakwa. Termasuk orang-orang yang menghadirkan saksi dari kementerian. “Puzzlepuzzle ini kami rangkai dari seluruh proses persidangan. Jangan macam-macam, ini dunia serba canggih,” tegas Alfa Dera.

Harta Siluman dan Sinergi dengan KPK

Teka-teki perkara ini makin pekat saat jajaran Intelijen Kejari Lombok Tengah menelusuri rekam jejak kekayaan para terdakwa. Dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketiga pejabat publik tersebut, ternyata tidak ada dalam pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ini memicu tanda tanya besar. Mereka pejabat publik, tetapi NIK-nya tidak ada di LHKPN KPK. Harta apa yang sedang disembunyikan dan siapa yang membantu menyembunyikannya? Kok tidak dilaporkan? Ini akan kami cek kembali, apakah benar-benar tidak melapor LHKPN selama menjabat,” beber Alfa Dera. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button