Hukrim

Polres Lombok Utara Tangkap Tiga Emak-emak Penjual Emas Palsu di Bayan

Mataram (NTBSatu) – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara, menangkap tiga orang terduga pelaku penjualan emas palsu di Kecamatan Bayan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra menyebut, tiga pelaku itu masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45). Tiga perempuan itu berasal dari wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan. Modusnya menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” kata Wilandra pada Rabu, 29 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban ketika membeli cincin pada Selasa, 21 April 2026. Kepada polisi, ia mengaku mengalami kerugian setelah membeli cincin emas dari pelaku.

“Saat itu, korban melalui istrinya membeli cincin tersebut seharga Rp2.850.000. Lengkap dengan nota asli,” ucap Wilandra.

Setelah dicek, perhiasan tersebut rupanya merupakan emas palsu. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, cincin tersebut diketahui merupakan emas palsu.

Beberapa hari kemudian, pelaku lain kembali mendatangi korban untuk menjual emas dengan modus serupa. Menyadari hal tersebut, korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya di Narmada, Lombok Barat.

“Kami menangkap dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas setempat,” jelas mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram ini.

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, dan sejumlah perlengkapan yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Terancam Pidana Penjara Empat Tahun

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya menjual emas palsu. Lengkap dengan nota untuk meyakinkan korban. “Saat ini, kami sudah mengamankan ketiga pelaku di di Mapolres Lombok Utara,” bebernya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tiga pelaku dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. “Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 juta rupiah,” ucapnya.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, termasuk emas. Tetap memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian.

“Kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas,” tutup Wilandra. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button