Pemerintahan

ASN WFH Setiap Jumat Resmi Berlaku, Simak Sektor yang Tetap Masuk Kerja

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini berlaku pada instansi pusat dan daerah, sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus penyesuaian pola kerja modern.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengutip siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 1 April 2026.

IKLAN

Pemerintah memilih hari Jumat karena aktivitas kerja cenderung lebih fleksibel dibandingkan hari kerja lainnya. Skema ini memungkinkan ASN tetap produktif tanpa harus hadir langsung di kantor, selama tugas dapat berjalan melalui sistem digital.

Ia menambahkan, pola kerja serupa pernah berjalan saat pandemi Covid-19, sehingga instansi pemerintahan sudah memiliki pengalaman dalam menjaga produktivitas tanpa kehadiran penuh di kantor.

Kebijakan WFH setiap Jumat bertujuan mendorong efisiensi energi serta menekan pengeluaran operasional. Pemerintah merespons kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah dengan mengurangi mobilitas pegawai.

Selain itu, pemerintah tetap memastikan seluruh layanan publik berjalan normal. “Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” tambahnya.

Instansi memiliki kewenangan mengatur sistem kerja internal agar pelayanan tetap optimal. Pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar koordinasi dan kinerja pegawai tetap terjaga.

Sektor dan Pejabat yang Tetap Masuk Kerja

Meski kebijakan WFH berlaku, pemerintah menetapkan sejumlah sektor pelayanan yang tetap harus bekerja dari kantor. Misalnya ada layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, dan ketertiban umum tetap berjalan dengan kehadiran penuh petugas.

“Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Selasa, 31 Maret 2026.

Pemerintah menilai, sektor tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehingga membutuhkan pelayanan tatap muka.

Selain itu, pejabat struktural juga masuk dalam daftar pengecualian. Pejabat eselon I dan II pada tingkat provinsi tetap hadir di kantor untuk menjaga koordinasi pemerintahan. “Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama,” ucap Tito.

Pada tingkat kabupaten dan kota, pejabat eselon II, eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa tetap menjalankan tugas dari kantor. Kehadiran mereka memastikan pelayanan publik dan koordinasi wilayah tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button