Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Tiap Jumat bagi ASN untuk Hemat Energi
Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan WFH berlangsung satu hari kerja dalam seminggu.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah sebanyak satu hari kerja dalam seminggu. Yaitu, setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga menjelaskan, pemilihan hari Jumat berdasarkan pada karakteristik jam kerja yang relatif lebih singkat daripada hari lainnya. Menurutnya, aktivitas kerja pada Jumat tidak sepenuh hari Senin hingga Kamis.
“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, pola kerja empat hari dalam sepekan pernah sejumlah kementerian dan lembaga terapkan saat masa pandemi Covid-19, sehingga mekanisme tersebut bukan hal baru.
Meski demikian, Airlangga menegaskan, pelayanan publik tetap berjalan normal selama kebijakan WFH. Ia memastikan, aktivitas produktif di berbagai sektor tidak akan terganggu.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan, kebijakan ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta SE Menteri Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut, juga akan mengatur sektor-sektor yang tidak menerapkan kebijakan WFH.
“Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri,” ujarnya.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melakukan penghematan energi, menyusul tingginya harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan tersebut. (*)



