Warga Sekotong Ditemukan Meninggal Dunia di Tambang Ilegal Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Salah satu warga diduga penambang ilegal ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang ilegal kawasan Gunung Pengolong, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kapolsek Mandalika, Iptu Kadek Angga Nambara mengatakan, korban warga Sekotong, Lombok Barat inisial HJ. Pria 50 tahun itu meninggal di lokasi tambang pada Rabu, 18 Maret 2026.
”Ia meninggal dunia di lokasi tambang diduga mengalami gangguan kesehatan (sesak nafas) saat sedang menggali batu bersama rekan-rekannya,” kata Kapolsek Kawasan Mandalika, Kamis, 19 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban datang bersama empat orang rekannya untuk melakukan penambangan. Saat sedang bekerja, HJ tiba-tiba mengeluh mengalami sesak di bagian dada dan ulu hati.
“Kemudian korban langsung meninggal dunia di tempat,” jelas Kadek Angga.
Setelah kejadian tersebut, rekan-rekan korban langsung mengevakuasi jenazah dan membawa pulang ke rumah duka menggunakan kendaraan roda empat.
Dari informasi yang kepolisian himpun, korban memiliki riwayat penyakit sesak napas yang dugaannya kambuh saat melakukan aktivitas berat di lokasi tambang.
Sebelumnya, pada Senin, 9 Maret 2026, pemilik lahan bersama Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan upaya penutupan dan penimbunan area tambang menggunakan alat berat. Mereka juga telah mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut.
Namun, dalam dua minggu terakhir, warga ramai kembali mendatangi lokasi tersebut kembali untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Pihak kepolisian telah mengingatkan masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan. Tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para penambang,” tutup Kapolsek. (*)



