Hukrim

Alasan Kemanusiaan, Mahasiswa Bima yang Bawa Sajam Saat Demo Dibebaskan

Mataram (NTB Satu) – Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menyerahkan secara langsung seorang mahasiswa inisial IM asal Bima. Sebelumnya mahasiswa itu ditetapkan tersangka dan sempat menjalani penahanan atas kasus membawa senjata tajam (Sajam) saat unjuk rasa di DPRD NTB beberapa waktu lalu.

Tersangka IM diserahkan Kapolresta Mataram kepada Ketua Rukun Keluarga Bima, Dr. M. Irwan Husain, dan disaksikan langsung Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dan Kasat Intelkam, Kompol Refindo Pradikta Rulando, pada Kamis 22 September 2022, di Lobi Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan, dengan beberapa pertimbangan, Polresta Mataram melepaskan serta menyerahkan tersangka kepada Rukun Keluarga Bima.

“Pertimbangannya, dia (tersangka, red) tidak memiliki bapak, serta kuliah dengan jalur Bidikmisi,” kata orang nomor satu di Polresta Mataram itu.

Selain itu kata Mustofa, dengan banyak pertimbangan itu, tersangka IM diangkat menjadi anak asuhnya. “Harapannya keputusan ini memiliki potensi dan dapat mengharumkan nama baik NTB. Kami juga tidak akan memutus cita-cita masa depan dia,” imbuhmya.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, Kapolresta Mataram mengundang Ikatan Keluarga Bima untuk menyaksikan dan ikut membantu dalam merawat IM.

Sementara itu, Ketua Rukun Keluarga Bima, Dr. M. Irwan Husain, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Mataram. “Kami apresiasi Kapolres atas keprihatinan dan kepeduliannya dalam memikirkan masa depan IM,” ucapnya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan biaya kuliah dari Kapolresta Mataram kepada tersangka IM.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Polresta Mataram menetapkan salah seorang mahasiswa inisial IM yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM, Kamis 8 September 2022 di DPRD NTB.

Kemudian pada Jumat 9 September 2022, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadel Adi Budi Astawa mengumumkan penetapan tersangka kepada mahasiswa tersebut. Selain ditetapkan tersangka, mahasiswa itu juga sempat menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Mataram. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button