Sumbawa

566 Warga Binaan Lapas Sumbawa Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2026

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar mengusulkan, 566 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026. Usulan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal menjelaskan, seluruh warga binaan yang pihaknya usulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Termasuk, hasil penilaian pembinaan serta rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan.

IKLAN

“Sebanyak 566 warga binaan yang kami usulkan telah memenuhi kriteria dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Serta, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,” ujar Purniawal, Sabtu 14 Maret 2026

IKLAN

Ia menegaskan, proses pengusulan remisi berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemasyarakatan. “Sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

IKLAN

Dari total 566 narapidana, sebagian besar merupakan pelaku tindak pidana khusus. Sementara itu, sisanya merupakan pelaku tindak pidana umum.

“Dari jumlah tersebut, 301 orang merupakan narapidana tindak pidana khusus dan 265 orang merupakan narapidana tindak pidana umum,” ungkapnya.

Ia merinci, untuk kategori pidana khusus didominasi oleh kasus narkotika. “Sebagian besar merupakan kasus narkotika sebanyak 296 orang. Selain itu terdapat satu kasus illegal fishing, dua kasus human trafficking, serta dua kasus tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

Besaran Remisi

Sementara itu, besaran remisi bervariasi tergantung masa pidana yang telah masing-masing warga binaan jalankan. “Besaran remisi yang diusulkan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan, menyesuaikan dengan masa pidana dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Purniawal juga menjelaskan, seluruh proses pengusulan remisi secara digital melalui sistem database pemasyarakatan. “Pengusulan remisi ini secara online melalui sistem database pemasyarakatan, untuk memastikan prosesnya transparan dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan. Tetapi juga, menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” tutupnya. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button