Sumbawa

Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran 20 Poket Sabu di Wilayah Lunyuk

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, berhasil menggagalkan upaya peredaran puluhan poket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lunyuk.

Seorang pria berinisial S (43) yang berprofesi sebagai petani ditangkap di rumahnya di Desa Padasuka, Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita

IKLAN

Penangkapan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba, yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

IKLAN

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman mengatakan, informasi dari warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut.

IKLAN

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Lunyuk. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal,” ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Setelah memastikan keberadaan target, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Desa Padasuka.

“Saat penggerebekan, terduga pelaku berada di ruang keluarga. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,” jelasnya.

Sita Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu klip besar berisi 20 poket sabu, yang terdiri dari 17 poket kecil dan 3 poket ukuran sedang. Barang haram itu terduga pelaku sembunyikan di dalam lemari kaca di rumah pelaku.

“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 10,68 gram. Seluruhnya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas sabu. Di antaranya, pipa kaca, sumbu, bong dari tutup botol modifikasi, sekop plastik, gunting, korek gas, serta dua klip kosong bekas pakai.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android, yang dugaannya berkaitan dengan aktivitas komunikasi transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Informasi ini masih kami dalami untuk pengembangan jaringan,” ungkapnya.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku bersama barang bukti di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, uji laboratorium terhadap barang bukti. Serta, pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran di atasnya,” tambahnya.

Polres Sumbawa juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambahnya. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button