Sisa Rp1,5 Miliar, Pemkab Lotim Target Pengembalian Dana Double Transfer BRI Tuntas Bulan ini
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) menargetkan, pengembalian sisa dana dampak kasus double transfer bantuan UMKM Bank BRI dapat tuntas paling lambat 31 Maret 2026. Hingga hari ini, dana yang belum kembali tercatat sekitar Rp1,5 miliar.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Lotim, Lalu Mirayang mengatakan, jumlah tersebut bersifat dinamis. Sebab, proses penarikan dana oleh pihak bank terus berjalan setiap hari.
“Yang hari ini sisa yang Rp1,5 miliar. Tetapi ini kan setiap waktu dan setiap harinya berubah-ubah terus. Mungkin perkembangannya sudah berubah sekarang pada hari ini,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 11 Maret 2026.
Kendala Saldo Rekening Kosong
Mirayang menjelaskan, kendala utama pengembalian dana terjadi karena sebagian besar dana yang terlanjur masuk ke rekening penerima sudah masyarakat terima. Sehingga, saldo rekening menjadi nol.
“Kendala untuk menarik uangnya kan rata-rata uang yang sudah masuk ke rekening itu sudah ditarik masyarakat semua, jadi saldonya nol. Kalau dia masih ada saldo yang menerima itu, bisa ditarik otomatis oleh BRI,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem penarikan otomatis oleh BRI tetap berlaku ketika terdapat dana masuk. Namun, langkah itu tidak terlepas dari informasi di awal kepada masyarakat penerima.
“Begitu ada uang masuk misalnya dari kiriman anaknya dari Malaysia, langsung ditarik kembali. Jadi perkembangannya setiap hari berubah,” katanya.
Setor Bertahap ke Kas Daerah
Selanjutnya, dana yang berhasil pihak BRI tarik kembali yang masih berlanjut secara berkala hingga hari ini selanjutnya disetorkan rutin pekanan ke kas daerah.
“Jadi per minggu kita koordinasi dan minta setor ke kas daerah langsung dana yang sudah-sudah ditarik,” terangnya.
Ia juga mengakui, proses penelusuran dan penarikan di lapangan tidak mudah. Ketika NTBSatu konfirmasi terkait pihak BRI telah turun langsung menemui masyarakat penerima dana sejauh ini.
“Dari pihak BRI turun ke masyarakat itu, kendala di masyarakat di lapangan kan sulit sekali juga,” ujarnya.
Diawasi BPK, Target Akhir Maret
Proses pengembalian dana ini turut menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah kabupaten bersama BPK telah melakukan pembahasan terkait batas waktu penyelesaian.
“Oleh BPK kita duduk bersama kemarin, ada pemeriksaan, diharapkan bisa kembali terakhir sampai tanggal 31 Maret ini. Mudah-mudahan bisa,” katanya.
Termasuk Bupati Lotim berharap, seluruh sisa dana dapat diupayakan dikembalikan sebelum batas waktu tersebut. “Sama, kita berharap secepatnya. Targetnya 31 Maret itu bisa selesai semua,” tutupnya.
Pemkab Lotim memastikan, terus melakukan koordinasi dengan pihak bank dan instansi terkait penyelesaian kasus double transfer bantuan UMKM ini. Sehingga, dapat segera rampung dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan. (Alwi)



