HEADLINE NEWSPemerintahan

Beralih ke Mobil Listrik, Pemprov NTB Lelang dan Hibahkan Kendaraan Lama

Mataram (NTBSatu) – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, resmi menggunakan mobil listrik dan meninggalkan kendaraan lama.

Serah terima kendaraan lama ke mobil listrik berlangsung Jumat, 6 Maret 2026. Terhitung saat itu, sudah ada kepala OPD yang langsung menggunakan kendaraan tersebut.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, setelah beralih ke mobil listrik, kendaraan lama yang masih dalam kondisi baik akan dialihkan atau dimanfaatkan kembali oleh instansi lain yang membutuhkan. Sementara itu, kendaraan yang sudah tidak layak pakai akan ditarik secara bertahap hingga akhirnya tidak lagi digunakan.

“Ada yang diberikan ke Komisi Informasi (KI) dan lembaga lainnya yang membutuhkan,” kata Iqbal, kemarin.

IKLAN

Ia menyebutkan, jumlah kendaraan bermotor milik Pemprov NTB mencapai sekitar 3.000 unit. Namun, lebih dari 60 persen di antaranya sudah tidak lagi digunakan atau dalam kondisi mangkrak. Meski demikian, kendaraan-kendaraan tersebut masih tercatat memiliki anggaran pemeliharaan setiap tahunnya.

“Kondisi ini menyebabkan pemborosan anggaran yang cukup besar. Karena itu, Pemprov NTB mulai mengganti kendaraan lama secara bertahap dengan mobil listrik melalui sistem sewa,” jelasnya.

Penggantian kendaraan secara bertahap. Kendaraan lama masih tetap digunakan sementara waktu hingga seluruh unit mobil listrik yang disiapkan tersedia. Setelah mobil listrik mulai masuk dan digunakan, kendaraan lama secara bertahap akan ditarik dari operasional.

“Saat ini 72 unit sudah ada di Mataram dan sudah mulai digunakan. Proses distribusi kendaraan juga telah berjalan, sehingga sebagian unit sudah mulai beroperasi di sejumlah instansi,” ungkapnya.

Klaim Punya Sejumlah Keunggulan

Iqbal menjelaskan, penggunaan mobil listrik dinilai memiliki sejumlah keunggulan. Selain membantu mengurangi emisi, biaya operasional juga lebih hemat karena kendaraan listrik tidak memerlukan perawatan seperti kendaraan berbahan bakar minyak, seperti penggantian oli dan komponen mesin lainnya.

Sistem sewa yang diterapkan juga dianggap lebih praktis. “Jika kendaraan mengalami kerusakan, unit dapat langsung dikembalikan kepada penyedia tanpa perlu memikirkan biaya pemeliharaan,” jelasnya.

Dalam skema tersebut, kendaraan akan digunakan selama tiga tahun. Setelah masa sewa berakhir, kendaraan akan diganti dengan unit baru sehingga operasional tetap menggunakan kendaraan yang lebih modern dan efisien.

“Model penggunaan kendaraan sewa ini sebenarnya bukan hal baru. Di sejumlah kota besar seperti Jakarta, banyak instansi maupun perusahaan telah lebih dahulu menggunakan sistem serupa karena dinilai lebih praktis dan efisien,” ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, ia berharap dapat lebih fokus pada pelayanan publik tanpa terbebani pengelolaan kendaraan dinas yang tidak produktif. “Pengelolaan kendaraan tidak seharusnya menjadi fokus utama, melainkan bagaimana meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button