BREAKING NEWSHukrim

Tok! Dua Terdakwa Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis dua terdakwa pembunuhan Warga Negara (WN) Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla dengan 18 tahun penjara.

Dua terdakwa itu adalah Suhaeli dan Heri Ridwan. Keduanya dinyatakan terbukti menjadi pelaku pembunuhan Maria Matilda di Hotel Bumi Aditya, Lombok Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Suhaeli dan terdakwa dua, Ridwan dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” kata Hakim Ketua, Kelik Trimargo membacakan amar putusannya, Rabu, 25 Februari 2026.

Kelik menyatakan keduanya bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Yakni, Pasal 459 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa divonis pidana 18 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Dalam dakwaan jaksa, peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula pada April 2025. Saat itu, Suhaeli yang bekerja di Hotel Bumi Aditya pernah dimarahi korban dengan suara keras menggunakan bahasa Spanyol. Meski tidak memahami ucapannya, Suhaeli mengaku merasa terhina dan menyimpan dendam terhadap korban.

Pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, Suhaeli dan Heri merencanakan pencurian di kamar hotel milik korban. Dalam aksinya, keduanya mengaku akan mengeksekusi (membunuh) WN Spanyol itu jika ia terbangun.

Pada tengah malam, keduanya menuju Hotel Bumi Aditya. Heri lebih dulu memastikan korban sudah tertidur. Pada pukul 03.30 Wita, Heri masuk ke kamar korban melalui jendela samping yang terbuka.

Korban sempat terbangun sehingga terdakwa membekap wajah korban dengan handuk dan memiting lehernya dari belakang. Setelah korban lemas dan tak sadarkan diri, tubuhnya diseret jatuh dari ranjang ke lantai.

Setelah korban tak bergerak, jasadnya digulung menggunakan selimut. Darah yang tercecer di lantai kamar dipel untuk menghilangkan jejak. Mayat korban kemudian disembunyikan di ruang genset hotel.

Ambil Barang Korban

Dalam keadaan korban telah tewas, Suhaeli mengambil barang-barang milik korban. Yakni satu unit ponsel Samsung A12, uang tunai Rp3 juta, dua kartu ATM, dan mata uang asing.

Uang hasil curian itu dibagi rata, masing-masing memperoleh Rp1,5 juta. Ponsel korban kemudian digadaikan dan uangnya kembali dibagi dua.

Empat hari kemudian, pada 6 Juli 2025, kedua terdakwa mengecek kondisi jenazah. Tubuh korban sudah membusuk dan penuh dengan lalat. Untuk menghindari bau menyengat, mereka memindahkan jasad korban ke halaman belakang kamar nomor 136. Mereka menutup dengan daun dan seng.

Awal Agustus 2025, karena pihak kepolisian mulai melakukan pemeriksaan di hotel, Heri kembali memindahkan jenazah ke sebuah bangunan kosong di sudut area hotel. Ketika polisi menemukan barang-barang korban di tempat sampah hotel pada 24 Agustus 2025, kedua terdakwa memutuskan menghilangkan jenazah secara permanen.

Mereka membawa jenazah korban di kawasan tanjakan Alberto, Batulayar. Mereka melemparkan tubuh korban ke semak-semak di tepi jalan. Setelah itu, jenazah diangkat ke Pantai Loco dan dikuburkan di pasir sedalam sekitar 50 sentimeter di dekat bangunan hotel yang sudah terbengkalai. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button