Anggaran TPG dan THR Guru Agama 2025 di Mataram Kurang Rp87 Juta, Disdik Ajukan Kekurangan ke BKAD NTB
Mataram (NTBSatu) – Kekurangan anggaran sebesar Rp87 juta menyebabkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, bagi guru agama di Kota Mataram belum terealisasi.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram kini mengajukan bantuan dana ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, untuk mempercepat pembayaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, S.Pd., M.Pd., mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian ulang terkait penganggaran. Sekaligus, pendataan guru agama lintas agama agar tidak terjadi kekeliruan administrasi.
“Ini kan perlu kajian ulang. Kemarin kita kumpulkan seluruh guru agama untuk diberikan arahan dan pemahaman,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan, langkah penanganan kekurangan anggaran tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Mataram dengan melibatkan pemerintah provinsi
“Bapak Wali Kota juga sudah memerintahkan kami untuk ke BKAD provinsi, untuk ditanggulangi dana yang kurang. Keterangan beliau, ini bukan lagi urusan pusat,” katanya.
Meski demikian, pihaknya masih menelusuri unsur penganggaran sebelum proses pencairan dilakukan. Hal itu penting untuk memastikan pembayaran tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Hanya kami perlu melihat kembali unsur penganggarannya sehingga tidak ada kekeliruan maupun kesalahan nantinya. Kita perlu pendataan lebih karena guru agama ini kan berbagai, dari Islam hingga yang lain,” tambahnya.
Penjelasan Kemenag Kota Mataram
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H. Hamdun, S.Ag., M.HI., menjelaskan, administrasi pencairan telah rampung pada awal Februari. Namun saat tahap pembayaran, nama guru agama tidak muncul dalam daftar penerima
“Kondisi awal memang di tanggal 4 Februari lalu sudah tanda tangan. Cuman ketika pembayaran atau pencairan tidak muncul nama-nama guru agama (semua agama),” ujarnya kepada NTBSatu, terpisah.
Informasi kekurangan anggaran Rp87 juta tersebut dari hasil koordinasi Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Kekurangan itu menjadi penyebab tidak munculnya nama-nama guru agama dalam daftar pembayaran.
Hamdun menegaskan, keterlambatan ini bersifat administratif dan bukan berarti hak guru agama dihapus. Ia meminta, para guru tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu proses penyelesaian anggaran.
“Kita berharap teman-teman guru agama tetap melaksanakan tugas dengan baik dan mengikuti aturan yang ada. Harus legawa, karena memang masih menunggu proses,” katanya.
Kemenag Kota Mataram berkomitmen terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar persoalan tersebut segera selesai. Ia menilai, komunikasi lintas instansi penting untuk mencegah polemik berkepanjangan di kalangan guru.
“Tetap akan kami suarakan. Kami juga mungkin akan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram untuk menyumbang pemikiran, sehingga situasinya tidak berkembang ke hal yang tidak diinginkan,” tambahnya. (Alwi)



