Imbas Sengketa Jabatan Kewilayahan, Kantor Desa Pansor KLU Diduga Dirusak Massa
Mataram (NTBSatu) – Kekecewaan warga Desa Pansor, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), semakin memuncak hingga terjadi aksi perusakan fasilitas kantor desa, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Aksi demonstrasi diduga dilakukan oleh tokoh pemuda dan Masyarakat. Aksi anarkis ini dugaannya terjadi lantaran, penolakan keras terhadap hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Kepala Kewilayahan Dusun Pansor Tengah.
“Kami menuntut keadilan dan transparansi. Seleksi ini diduga kuat penuh kecurangan, sehingga kami mendesak adanya pemilihan ulang yang bersih dan jujur,” kata salah satu warga dalam video yang NTBSatu kutip dari akun Facebook Junaidi Demung Melela.
Penjelasan Satpol PP KLU
Berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU, Totok Surya Saputra, aksi mulai pukul 09.00 Wita dan tidak hanya mempermasalahkan kursi Kepala Dusun (Kadus).
“Melalui tokoh pemuda, ada beberapa tuntutan yang menjadi tujuan utama mereka melakukan aksi demo,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 19 Februari 2026.
Warga yang melakukan unjuk rasa juga membawa daftar panjang “rapor merah” kepala desa. Selain menolak hasil Pansel, mereka meminta agar pelantikan berdasarkan hasil seleksi pada 29 Desember 2025 lalu.
Selanjutnya, kemarahan warga mengarah pada isu penggunaan anggaran. Mereka meminta dengan tegas agar Pemerintah Desa (Pemdes) membuka laporan keuangan pembangunan desa tahun 2022 hingga 2025, secara transparan.
Warga Desa Pansor juga menyasar pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka menilai, BPD tidak mampu menjalankan fungsinya, untuk mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan Pemdes.
Puncaknya, warga meminta agar Kepala Desa Pansor segera diberhentikan dari jabatannya karena dianggap tidak akuntabel dan meredam konflik.
Meski sudah mengerahkan personel gabungan dari Polres Lombok Utara dan Satpol PP, aksi perusakan tidak bisa dihindari. Warga menyalurkan emosi dengan merusak fasilitas kantor desa.
Warga memberikan tenggat waktu satu hari pada perangkat desa untuk menjalankan tuntutan mereka. Mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar, jika permintaannya tidak diindahkan.
Saat ini, pihak Kecamatan Kayangan dan Bakesbangpol KLU masih melakukan mediasi agar tidak terjadi aksi yang lebih anarkis. (Inda)



