Plh Kapolres Bima Kota Tanggapi Kabar Diduga Pernah Positif Narkoba: Kami Siap Perbaiki Diri
Mataram (NTBSatu) – Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan angkat bicara terkait isu lama yang kembali menyeret namanya. Isu tersebut merujuk pada peristiwa tahun 2017. Saat itu, ia masih berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Ternate.
Kala itu, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku Utara melakukan tes urine kepada jajaran anggota. Hasilnya, Catur Erwin dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Menanggapi itu, Catur memilih tak berkomentar banyak. Ia mengaku, saat ini Polres Bima Kota di bawah kepemimpinannya fokus bekerja. Mengembalikan kepercayaan publik.
“Biar aja mas, saya tunjukan dengan kinerja aja. Kita serahkan sama yang di atas, yang penting kita tulus bekerja,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 15 Februari 2026.
Pria yang juga menjabat Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB menegaskan komitmennya untuk membenahi internal. Sekaligus, memperketat pemberantasan narkotika di wilayah Polres Bima Kota.
“Kami siap memperbaiki diri dan memastikan akan bekerja serius memberantas narkoba,” ujarnya saat menerima koalisi masyarakat di Mapolres Bima Kota, Kamis, 12 Februari 2026.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate ini menegaskan, tidak akan mentolerir keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkotika. “Kami akan menindak oknum polisi yang kotor. Beri saya waktu memperbaiki citra polisi sesuai tugas dan kewenangannya,” tegasnya.
Gantikan AKBP Didik Putra Kuncoro
Catur menggantikan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang tersandung kasus kepemilikan narkotika. Penyidik Mabes Polri kini menetapkan Didik sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik Paminal Mabes Polri telah menahan Didik Kuncoro pada Rabu, 11 Februari 2026. Dit Tipidnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan informasi terdapat koper berwarna putih milik Kuncoro yang dugaannya berisi narkoba. Barang haram itu dititipkan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Nama AKBP Didik mencuat ke publik setelah Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB menangkap Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Penyidik kala itu juga mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi.
Di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi “bernyanyi”. Ia menyebut, barang haram itu ratusan gram itu merupakan milik bandar bernama Koko Erwin. Koko Erwin menitipkan sabu-sabu atas persetujuan Didik Putra Kuncoro. Selain itu, Kapolres Bima Kota juga mendapat setoran dari bandar sebesar Rp1 miliar. (*)



