Sumbawa

Pemda Sumbawa Petakan Ulang Distribusi LPG, Cegah Kelangkaan Jelang Ramadan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mulai membenahi sistem pembagian dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram menyusul rencana pengurangan kuota gas tahun 2026.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan distribusi tepat sasaran serta mencegah gejolak harga dan kelangkaan. Terutama menjelang Ramadan dan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Analis Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Mahdi, S.E, menjelaskan kuota LPG Kabupaten Sumbawa pada 2026 turun dibanding 2025, sehingga perlu diantisipasi dengan pemetaan kebutuhan yang lebih akurat.

“Tahun 2025 kuota kita 11.596 metrik ton, sementara 2026 turun menjadi sekitar 11.003 metrik ton. Artinya ada pengurangan sekitar 593 metrik ton Ini tentu berpengaruh,” jelas Mahdi kepada NTBSatu, Sabtu 24 Januari 2026.

IKLAN

Rekomendasikan Penambahan Kuota

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Pemda berencana merekomendasikan penambahan kuota khusus kepada Pertamina Pusat melalui Bupati Sumbawa. Terutama untuk menghadapi lonjakan konsumsi saat Ramadan.

“Kami akan merekomendasikan ke Bupati agar disampaikan ke Pertamina Pusat, supaya ada tambahan kuota menjelang Ramadan dan hari besar keagamaan,” ujarnya.

Mahdi menegaskan, saat ini Pemda tengah fokus melakukan pemetaan distribusi berbasis data kependudukan, dengan menyinkronkan data Dukcapil, agen, dan pangkalan LPG di setiap desa.

“Kami ingin tahu secara pasti berapa jumlah KK di setiap desa dan berapa pangkalan yang tersedia, supaya kebutuhannya pas. Tidak ada lagi cerita kelebihan atau kekurangan,” kata Mahdi.

Ia juga menepis anggapan kelangkaan LPG disebabkan oleh faktor musiman.

“Istilah gas langka karena cuaca dingin atau panas itu bagi saya hanya mitos. Kuota LPG dari dulu relatif tetap. Yang bermasalah biasanya ada permainan di lapangan,” tegasnya.

Terkait harga, Pemda menegaskan HET LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa tetap Rp18.000, dengan toleransi maksimal Rp20.000 di tingkat desa. Harga di atas itu dipastikan melanggar aturan.

“Kalau ada yang jual di atas Rp20.000, itu sudah pasti kami tindak. Tidak ada toleransi lagi,” tegas Mahdi.

Pemda juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran harga melalui hotline pengaduan gas LPG, dengan menyertakan bukti foto atau video.

“Plang harga HET sudah jelas di setiap pangkalan. Kalau masyarakat beli di atas Rp20.000, silahkan lapor dicall center sudah tersedia,” pungkasnya.

Dengan sistem pemetaan baru ini, Pemda Sumbawa berharap distribusi LPG 3 kilogram bisa lebih adil, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyelewengan. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button