BERITA NASIONAL

BPOM Hentikan Distribusi Susu Formula Bayi Nestlé karena Dugaan Toksin, Berikut Daftar Produknya

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan distribusi susu formula bayi Nestlé, setelah muncul dugaan potensi cemaran toksin berisiko bagi kesehatan bayi.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan pangan, serta melindungi konsumen bayi yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

BPOM mengambil langkah setelah menerima notifikasi keamanan pangan internasional dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF), dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).

Peringatan global menyebut, potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid ARA oil dalam produksi susu formula bayi Nestlé.

IKLAN

Produk Susu Formula Bayi yang Dihentikan

BPOM menegaskan, kebijakan penghentian distribusi hanya berlaku untuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 bagi bayi usia 0–6 bulan.

Produk ini berasal dari Nestlé Suisse SA Pabrik Konolfingen, Swiss, dan tercatat memiliki Nomor Izin Edar ML 562209063696. BPOM juga mengidentifikasi dua nomor bets yang terkait dengan kebijakan tersebut, yaitu 51530017C2 dan 51540017A1.

“Produk yang terdampak tersebut hanya produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan). Nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1,” ungkap BPOM melalui laman resminya, Rabu, 14 Januari 2026.

Produk susu formula ini sebelumnya masuk dalam daftar penarikan global di 49 negara, setelah otoritas internasional menemukan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku tertentu.

Meski Indonesia tidak termasuk negara dengan penarikan wajib, BPOM tetap melakukan penelusuran data importasi dan memastikan dua bets tersebut sempat masuk ke pasar nasional.

BPOM kemudian menjalankan pengujian laboratorium terhadap sampel dari kedua bets tersebut. Hasil pengujian menunjukkan, tidak adanya toksin cereulide dengan nilai Limit of Quantitation (LoQ) di bawah 0,20 µg/kilogram. Walau hasil uji laboratorium menunjukkan kondisi aman, BPOM tetap mengambil langkah pencegahan.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi produk terkait serta menunda sementara kegiatan importasi.

“BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat bayi adalah kelompok konsumen yang sangat rentan,” tambahnya.

Hingga saat ini, BPOM belum menerima laporan gangguan kesehatan yang terkonfirmasi akibat konsumsi produk tersebut di Indonesia. BPOM mengimbau orang tua agar memeriksa nomor bets produk dan mengikuti arahan resmi demi keamanan bayi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button