Polresta Mataram Tunggu Petunjuk Jaksa Terkait Kasus Korupsi Masker Covid-19
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polresta Mataram mengaku, telah memenuhi petunjuk jaksa terkait berkas perkara keenam tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.
“Masker, sudah ngobrol dengan Kajari. Tapi yang jelas seluruh P-19 sudah terpenuhi,” terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko pada Senin, 29 Desember 2025.
Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram kini menunggu petunjuk dari Kejari Mataram. Apakah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 atau masih ada yang harus dilengkapi.
“Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari jaksa,” jelasnya.
Untuk memenuhi petunjuk kejaksaan, penyidik kepolisian sebelumnya kembali memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan UMKM wilayah Pulau Sumbawa di Kecamatan Empang dan Plampang.
Selain saksi UMKM, jaksa juga memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik Polresta Mataram. Salah satunya adalah pemeriksaan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Kemudian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Iya, ini pemeriksaan lanjutan sesuai petunjuk jaksa,” kata AKP Regi Halili yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram pada Senin, 24 November 2025.
Berkas Tersangka Korupsi Masker Covid-19
Petunjuk lain, sambungnya, jaksa meminta agar dalam kasus menjadi lima berkas. Diketahui, sebelumnya penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menjadikan tiga berkas.
Jaksa meminta penyidik memisah berkas perkara milik Mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kemudian mereka meminta berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu jadi satu,” tuturnya.
Sementara itu, perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.
“Kami menyatukan empat orang dalam satu berkas karena erannya sama, dua berkas lainnya berbeda-beda waktu itu,” jelasnya.
Dalam berkas ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi. Kemudian, ahli dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



