Lombok Timur

52 Calon PMI Ilegal Lombok Timur di Malaysia Dipulangkan Paksa

Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, memulangkan paksa 52 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia.

Pemerintah daerah bergerak cepat, karena laporan awal yang masuk menunjukkan jumlah deportan jauh lebih besar daripada mereka yang sudah pulang.

Kepala Bidang Penempatan PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, Sumardan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi 60 orang dideportasi. Kemudian, bertambah menjadi 75 orang.

Namun hingga kini, baru 52 orang yang sudah pihaknya jemput. Sementara itu, 23 orang lainnya masih menunggu kejelasan lokasi penahanan atau proses administrasi.

Sumardan menjelaskan, seluruh Calon PMI yang pihaknya pulangkan belum sempat bekerja di Malaysia. Aparat Polisi Diraja Malaysia menangkap mereka sesaat setelah mereka turun dari boat.

“Sebagian besar deportan ini sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan,” ucapnya, Kamis, 27 November 2025.

Mereka berasal dari berbagai kecamatan seperti Sakra, Keruak, Sakra Timur, Sambelia, Jerowaru, dan Suralaga, dengan mayoritas berusia sekitar 30 tahun.

Alasan Calon PMI Gunakan Jalur Ilegal

Pihaknya mencatat, sebagian besar Calon PMI tertipu iming-iming pekerjaan mudah dengan biaya pemberangkatan yang murah oleh sponsor atau pihak tidak bertanggung jawab.

Para Calon PMI mengaku, berangkat melalui jalur ilegal dan baru melapor ke dinas setelah mengalami masalah, seperti sakit atau kejadian berbahaya selama perjalanan. Sumardan menegaskan, pencegahan keberangkatan ilegal sangat sulit.

Menanggapi maraknya deportasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur meminta desa berperan lebih aktif. Sumardan berharap, desa mewajibkan konfirmasi ke dinas sebelum mengeluarkan surat izin perjalanan warganya yang ingin bekerja ke luar negeri.

“Ini bertujuan mencegah tindak perdagangan orang, menghindari pemberangkatan ilegal, dan memastikan kesesuaian penempatan kerja agar CPMI tidak kabur dari tempat kerja,” tambahnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur juga menyiapkan rencana sosialisasi masif pada 2026, untuk mengaktifkan kembali pemahaman masyarakat mengenai prosedur keberangkatan resmi, termasuk kewajiban surat izin keluarga seperti dari suami atau orang tua.

Pemerintah daerah menegaskan, jalur resmi menjadi satu-satunya cara aman untuk bekerja di luar negeri dan menghindari jeratan mafia penempatan. (*)

Berita Terkait

Back to top button