Hukrim

Oknum ASN di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pelecehan 5 Siswi SD

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah menetapkan, oknum ASN di salah satu SD Kecamatan Jonggat sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun mengatakan, oknum ASN inisial T menjadi tersangka karena melecehkan 5 siswi SD.

“Korban rata-rata berusia sekitar 9 tahun. Pelaku merupakan ASN yang bekerja di salah satu sekolah dasar di wilayah Jonggat sebagai staf,” jelasnya pada Jumat, 7 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dugaan pelecehan itu sudah berlangsung lama. Bahkan, ada yang sudah menjadi korban pelecehan sejak duduk di bangku kelas 1 SD hingga September 2025.

Terduga pelaku memanfaatkan kesibukan istrinya yang berjualan di lingkungan sekolah untuk melakukan perbuatannya. “Saat situasi sepi dan ada siswa yang datang lebih awal untuk piket, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan itu,” bebernya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari rekan anaknya di SD tersebut. Orang tua kemudian memastikan hal tersebut kepada anaknya. Benar saja, buah hati mengaku menjadi korban pelecehan seksual pelaku T.

“Setelah itu mereka melapor ke Polres Lombok Tengah,” jelas Luk Luk.

‎Usai mendapatkan laporan, Tim PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung bergerak melakukan pengusutan. Mereka berhasil menangkap pelaku pada 1 Oktober 2025. Setelah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi menetapkan T sebagai tersangka.

Penyidik menjerat oknum ASN tersebut dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kini, berkas perkara tengah dalam tahap P-19,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button