Kemenhaj Umumkan Kuota Haji 2026, NTB Kebagian 5.798 Calon Haji
 
						Mataram (NTBSatu) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam pembagian tersebut, Provinsi NTB mendapatkan jatah 5.798 calon jemaah haji. Dengan kata lain, jumlah tersebut mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat NTB untuk berangkat ke Tanah Suci
Sebelumnya, penetapan kuota berlangsung dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kemenhaj di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota mengikuti proporsi jumlah calon jemaah serta lama masa tunggu di tiap provinsi
“Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun,” ujar Marwan, mengutip Kompas.com, Jumat, 31 Oktober 2025.
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, pembagian kuota mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Ia menegaskan bahwa pembagian berdasarkan prinsip keadilan, sehingga provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak otomatis menerima jatah lebih besar.
Kemudian, untuk tahun 2026, Indonesia memperoleh total kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 calon jemaah haji reguler dan sisanya untuk kuota khusus.
Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler 2026
Melansir Detik.com, berikut daftar kuota haji reguler tahun 2026 untuk 34 provinsi di Indonesia:
- Aceh – 5.426
- Sumatera Utara – 5.913
- Sumatera Barat – 3.928
- Riau – 4.682
- Jambi – 3.276
- Sumatera Selatan – 5.895
- Bengkulu – 1.354
- Lampung – 5.827
- DKI Jakarta – 7.819
- Jawa Barat – 29.643
- Jawa Tengah – 34.122
- DI Yogyakarta – 3.748
- Jawa Timur – 42.409
- Bali – 698
- Nusa Tenggara Barat – 5.798
- Nusa Tenggara Timur – 516
- Kalimantan Barat – 1.858
- Kalimantan Tengah – 1.559
- Kalimantan Selatan – 5.187
- Kalimantan Timur – 3.189
- Sulawesi Utara – 402
- Sulawesi Tengah – 1.753
- Sulawesi Selatan – 9.670
- Sulawesi Tenggara – 2.063
- Maluku – 587
- Papua – 933
- Bangka Belitung – 1.077
- Banten – 9.124
- Gorontalo – 608
- Maluku Utara – 785
- Kepulauan Riau – 1.085
- Sulawesi Barat – 1.450
- Papua Barat – 447
- Kalimantan Utara – 489
Kemenhaj dan Komisi VIII DPR berkomitmen meningkatkan efisiensi penyelenggaraan haji agar seluruh calon jemaah memperoleh pelayanan terbaik. Pemerintah juga menyiapkan proses manasik, pemeriksaan kesehatan, hingga pemberangkatan secara lebih tertib dan transparan. (*)
 
				 
					 
  


