Pemerintahan

Kemenhaj Umumkan Kuota Haji 2026, NTB Kebagian 5.798 Calon Haji

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Dalam pembagian tersebut, Provinsi NTB mendapatkan jatah 5.798 calon jemaah haji. Dengan kata lain, jumlah tersebut mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat NTB untuk berangkat ke Tanah Suci

Sebelumnya, penetapan kuota berlangsung dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kemenhaj di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota mengikuti proporsi jumlah calon jemaah serta lama masa tunggu di tiap provinsi

“Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun,” ujar Marwan, mengutip Kompas.com, Jumat, 31 Oktober 2025.

Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, pembagian kuota mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Ia menegaskan bahwa pembagian berdasarkan prinsip keadilan, sehingga provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak otomatis menerima jatah lebih besar.

Kemudian, untuk tahun 2026, Indonesia memperoleh total kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 calon jemaah haji reguler dan sisanya untuk kuota khusus.

Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler 2026

Melansir Detik.com, berikut daftar kuota haji reguler tahun 2026 untuk 34 provinsi di Indonesia:

  1. Aceh – 5.426
  2. Sumatera Utara – 5.913
  3. Sumatera Barat – 3.928
  4. Riau – 4.682
  5. Jambi – 3.276
  6. Sumatera Selatan – 5.895
  7. Bengkulu – 1.354
  8. Lampung – 5.827
  9. DKI Jakarta – 7.819
  10. Jawa Barat – 29.643
  11. Jawa Tengah – 34.122
  12. DI Yogyakarta – 3.748
  13. Jawa Timur – 42.409
  14. Bali – 698
  15. Nusa Tenggara Barat – 5.798
  16. Nusa Tenggara Timur – 516
  17. Kalimantan Barat – 1.858
  18. Kalimantan Tengah – 1.559
  19. Kalimantan Selatan – 5.187
  20. Kalimantan Timur – 3.189
  21. Sulawesi Utara – 402
  22. Sulawesi Tengah – 1.753
  23. Sulawesi Selatan – 9.670
  24. Sulawesi Tenggara – 2.063
  25. Maluku – 587
  26. Papua – 933
  27. Bangka Belitung – 1.077
  28. Banten – 9.124
  29. Gorontalo – 608
  30. Maluku Utara – 785
  31. Kepulauan Riau – 1.085
  32. Sulawesi Barat – 1.450
  33. Papua Barat – 447
  34. Kalimantan Utara – 489

Kemenhaj dan Komisi VIII DPR berkomitmen meningkatkan efisiensi penyelenggaraan haji agar seluruh calon jemaah memperoleh pelayanan terbaik. Pemerintah juga menyiapkan proses manasik, pemeriksaan kesehatan, hingga pemberangkatan secara lebih tertib dan transparan. (*)

Berita Terkait

Back to top button