HEADLINE NEWSPolitik

Beda Pendapat Pimpinan dan Banggar DPRD NTB soal BTT

Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua III DPRD NTB, Muzihir dan Anggota Badan Anggaran (Banggar), Raihan Anwar memberikan penjelasan terhadap polemik dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp500,7 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB Murni 2025.

Keduanya memiliki sedikit perbedaan dalam menjelaskannya. Tanggapan itu mereka sampaikan saat kunjungan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ahmad Fatoni, Jumat, 17 Oktober 2025.

Raihan mengawali penjelasannya soal sumber anggaran BTT yang nominalnya muncul sebesar Rp500,7 miliar. Ia mengatakan, alasan dana BTT menyentuh angka sebesar itu sebetulnya karena adanya transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat. Merupakan transfer susulan setelah pengesahan APBD 2025, namun masih dalam evaluasi Kemendagri.

“Tiba-tiba ada transfer dari Pemerintah Pusat sekitar Rp400 miliar,” ujarnya.

Anggaran ratusan miliar DBH ini langsung dimasukkan pada pos belanja BTT. Penganggarannya saat masa jabatan Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Hassanudin.

Alasan masuk pos belanja BTT, lanjut Raihan, karena menganggap tidak mungkin mengalokasikan dalam pos belanja yang lain, sebab APBD sedang dalam evaluasi Kemendagri. Sehingga, oleh TAPD bersama Banggar DPRD NTB mengambil keputusan untuk menitipkan sementara dana itu ke pos belanja BTT.

“Karena hanya di situlah memungkinkan untuk dititipkan,” ujarnya.

Kemudian, pada Februari 2025, Gubernur terpilih Lalu Muhamad Iqbal dilantik. Setelah beberapa bulan menjabat, langsung melakukan pergeseran.

Sebut Pergeseran BTT Sesuai Aturan

Alasannya, jelas Raihan, karena ada aturan yang memungkinkan kepala daerah yang baru untuk melakukan pergeseran terhadap anggaran tersebut. Sehingga, melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), anggaran BTT tersebut dilakukan pergeseran sebanyak dua kali.

Pada pergeseran pertama sebesar Rp130 miliar dan pergeseran kedua Rp210 miliar. “Kalau itu tidak dibelanjakan malah masyarakat nanti bertanya. Ini ngapain tuh anggaran di taruh di situ, tetapi tidak ada apa-apa, padahal itu hak rakyat untuk menyejahterakan rakyat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, pergeseran anggaran oleh Gubernur Iqbal sudah sesuai aturan. Demikian peruntukkannya, seperti pembayaran bonus Atlet PON, untuk melunasi utang BPJS, dan sebagainya.

“Pak Dirjen tadi sudah mengatakan, kalau kita misalkan tidak membayar bonus para atlet yang berkeringat apakah itu bukan keadaan mendesak. Jangan teralu rigit, yang penting uang itu tidak dimakan secara pribadi atau mempekaya diri sendiri,” jelasnya.

Pertanyakan Makna Keadaan Mendesak

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir menyatakan, aturan yang mengatur tentang penggunaan dana BTT salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 69.

Menurutnya, regulasi penggunaan BTT tersebut benar, namun penjelasannya belum jelas. Misalnya, keadaan mendesak seperti apa yang bisa menggunakan anggaran BTT.

Ia juga menyoroti belum adanya transparansi terhadap pemindahan alokasi belanja pada pergeseran BTT tersebut. Pasalnya, kata Muzihir, hingga hari ini eksekutif belum memaparkan rincian anggaran yang dipindahkan alokasinya pada program-program atau kegiatan tersebut.

“Sampai hari ini mana rincian BTT yang dipakai. Rinciannya, kalau kriterianya seperti apa mendesak itu. Mana rinciannya,” tanyanya.

“Makanya, saya sampai hari ini juga tidak tahu rincian itu. Pimpinan DPRD tidak tahu. Ditanya itu Pak Nursalim, yang lebih tahu kalau masalah ini,” tambahnya.

Secara aturan, tegasnya, pergeseran BTT tersebut sudah mematuhi regulasi. Namun menjadi pertanyaannya adalah rincian alokasi penggunaan anggarannya.

“Kalau aturannya sudah benar. Sudah dilakukan. Cuman sekarang ini sebenanrya yang Rp500 miliar BTT dikemanain?,” ungkapnya.

Di sisi lain, politisi PPP ini juga menyoroti sisa anggaran BTT pada APBD Perubahan. Yaitu tersisa Rp16 miliar. Harusnya, berdasarkan hasil pergeseran satu dan dua, sisa anggaran BTT kurang lebih Rp161 miliar.

“Mungkin sudah dialokasikan pada APBD, tetapi mana rinciannya,” kata Muzihir kembali menanyakan. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button