Lima Sengketa Diselesaikan, Pemprov NTB Selamatkan Tiga Aset

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB berhasil menyelesaikan lima sengketa berkaitan dengan aset dan administrasi. Terbaru, Pemprov melalui Biro Hukum Setda NTB mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Bima, yaitu satu objek gugatan aset Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Kami Biro Hukum baru mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Bima. Satu objek gugatan aset DLHK Provinsi NTB,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Hubaidi, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, dari lima sengketa tersebut, tiga di antaranya berhasil Pemprov NTB menangkan. Ada yang menang di tingkat pertama maupun pada tingkat banding.
Adapun tiga sengketa yang berhasil menang adalah gugatan aset DLHK Provinsi NTB. Kemudian, gugatan lahan seluas 83 are di Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang kini berdiri Pullman Hotel. Selanjutnya, sengketa aset rumah jaga pintu air di Lombok Timur.
“Sengketa ini dimenangkan pada tingkat banding,” ujarnya.
Selain sengeketa aset, dua sengeketa administrasi lainnya yang berhasil Pemprov NTB selesaikan di antaranya gugatan hasil audit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Kemudian, sengeketa administrasi mengenai surat yang Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB terbitkan, penggugat meminta surat tersebut dicabut tentang hal persetujuan pemanfaatan tanah di atas sebagian hak pengelolaan pemerintah.
Sementara, satu sengeketa aset tanah milik Pemerintah Provinsi NTB di Sumbawa untuk Kantor Samsat, masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Sumbawa.
“Satu sengeketa aset tanah di Desa Sembalun Bumbung seluas 66 are tersebut, masih bergulir di Pengadilan Negeri Selong,” ungkapnya. (*)