ADVERTORIALKota Mataram

Warga Kota Mataram Diminta Waspadai Rokok Ilegal, Begini Ciri-ciri dan Sanksinya

Mataram (NTBSatu)— Pemerintah Kota Mataram bersama Kantor Bea dan Cukai Mataram terus menggencarkan sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal. 

Langkah ini diambil karena hingga kini masih ditemukan sejumlah produk rokok tanpa cukai resmi di pasaran, khususnya di wilayah pasar tradisional dan toko kelontong kecil.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, mengatakan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri rokok ilegal menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.

“Rokok ilegal merugikan banyak pihak. Negara kehilangan pendapatan dari cukai, sementara masyarakat dirugikan karena produk tersebut tidak melalui pengawasan mutu dan kesehatan yang ketat,” jelas Adi.

Ia menambahkan, ada beberapa ciri yang mudah dikenali agar masyarakat tidak tertipu saat membeli rokok.

Ciri-ciri rokok ilegal

Pertama, tidak memiliki pita cukai sama sekali pada kemasan.

Kedua, menggunakan pita cukai palsu. Biasanya warnanya berbeda, lebih kusam, atau tidak memiliki hologram.

Ketiga, memakai pita cukai bekas yang ditempel ulang pada bungkus baru.

Ketiga, Pita cukai tidak sesuai peruntukan, misalnya untuk jenis atau merek lain.

Keempat, harga jual jauh di bawah pasaran, karena tidak membayar cukai resmi. 

Oleh karena itu, Adi mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur harga murah.

“Kalau harga terlalu murah, itu sudah patut dicurigai. Rokok legal memiliki beban cukai yang jelas, sehingga harganya juga mengikuti ketentuan pemerintah,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran dan penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran serius. Pelaku bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Disdag Mataram Dukung Pengawasan di Lapangan

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Irwan Harimansyah, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasar-pasar. 

Menurutnya, pengawasan terpadu perlu dilakukan agar pedagang tidak lagi memperjual belikan rokok tanpa cukai resmi.

“Kami sudah meminta para pengelola pasar dan petugas lapangan agar ikut mengawasi. Kalau ditemukan rokok tanpa pita cukai, segera dilaporkan ke aparat terkait,” kata Irwan.

Irwan juga menekankan bahwa keberadaan rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak iklim usaha bagi pedagang yang taat aturan.

“Pedagang resmi jadi kalah saing karena harga rokok ilegal jauh lebih murah. Ini jelas tidak adil, makanya kita harus sama-sama menjaga agar pasar kita bersih dari produk ilegal,” tegasnya.

Dukung Ekonomi Negara

Selain aspek hukum, rokok ilegal juga berdampak besar terhadap perekonomian. Cukai tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke daerah untuk bidang kesehatan, kesejahteraan petani, dan penegakan hukum.

“Kalau rokok ilegal marak, maka penerimaan dari cukai berkurang, dan itu berpengaruh pada anggaran yang kembali ke daerah,” tambah Adi.

Bea Cukai dan Pemkot Mataram juga berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan “Gempur Rokok Ilegal”, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, pelajar, dan pelaku usaha. Edukasi lapangan akan terus dilakukan melalui kegiatan penyuluhan di pasar tradisional, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.

Harapannya, seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen yang bijak dan berani menolak produk ilegal.

“Laporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai ke petugas Bea Cukai, aparat desa, atau kanal pengaduan resmi. Mari bersama kita berantas rokok ilegal demi masa depan yang lebih sehat dan ekonomi yang kuat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button