Hukrim

Pejabat Pemkab Sumbawa Diperiksa Jaksa Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, Kamis, 2 Oktober 2025.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi jual beli lahan MXGP Samota.

“Saya dari Pemda (Sumbawa). Dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” kata salah seorang pejabat yang tidak dingin disebutkan namanya di Kejati.

Pria yang mengenakan baju batik bercorak itu terlihat mengalungi kartu tanda pengenal berwarna merah muda. Ia mengaku memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas B di Bidang Identifikasi dan Inventarisasi.

“Saat pengadaan tanah (lahan MXGP), saya menjadi Ketua Satgas B. Di atas ada Ketua Satgas A juga diperiksa,” jelasnya.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemeriksaan pejabat Pemkab Sumbawa tersebut.

“Saya cek di Pidsus dulu,” ungkapnya.

Enen Saribanon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejati NTB mengatakan, muncul dugaan mark up atau kelebihan harga kasus pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota. Luasnya mencapai 70 hektare.

Mantan Bupati Lombok Timur ngaku rugi

Diketahui, lahan puluhan hektare itu sebelumnya milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD). Pemkab Sumbawa membeli dan menjadikannya sebagai tempat penyelenggaraan Sirkuit MXGP.

Selain itu mark up, jaksa juga mengendus adanya pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Di antaranya penyalahgunaan wewenang.

IKLAN

Kasus ini terus berjalan di tahap penyidikan. Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Termasuk di antaranya Ali BD dan anaknya.

Bupati Lombok Timur dua periode itu menjalani pemeriksaan sebagai salah satu pemilik lahan. Ia memiliki lahan paling luas.

Pembelian lahan itu melibatkan tim appraisal, dan jaksa telah memeriksanya.

Sementara untuk penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik Adhyaksa menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. 

Ali BD sebelumnya mengaku, penjualan lahan puluhan hektare itu sesuai prosedur. Lebih-lebih lagi telah dilakukan appraisal.

“Prosesnya benar, karena kan ada appraisalnya kan. Pembayaran secara konsinyasi di pengadilan karena ada orang menggugat,” tegasnya. 

Pemkab Sumbawa membeli lahan 70 hektare menggunakan anggaran daerah. Dari sana, pihak penjual menerima Rp53 miliar. Ali BD sendiri menerima Rp32 juta.

“Sisanya anak-anak. Kan 3 nama (anak-anaknya),” ujarnya.

Ia mengatakan, penjualan lahan seluas 70 hektare itu tidak sesuai harga. Seharunya per hektare Rp2 miliar, namun pemerintah daerah saat itu membelinya di bawah harga patokan. Nilainya bervariasi. Ada yang Rp300 juta hingga Rp400 juta.

“Rugi amat. Pembayarannya sudah selesai,” ucap Bupati Lombok Timur periode 2003-2008 dan 2013-2018. (*)

Berita Terkait

Back to top button