Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Lombok

Mataram (NTBSatu) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan 16 Warga Negara (WN) Bangladesh. Dugaanya mereka terlibat Sindikat Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan tujuan Australia.
Penangkapan belasan WN Bangladesh di Perumahan Desa Batu Layar, Lombok Barat pada Kamis, 24 Juli 2025 pagi.
“Mereka tinggal di tiga unit rumah sewaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram, Mirza Akbar pada Senin, 28 Juli 2025.
Kantor Imigrasi mengamankan WNI tersebut bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan bantuan kepolisian.
Mirza mengaku, kasus ini berangkat dari laporan masyarakat. Pihak Imigrasi selanjutnya berkoordinasi dengan tim Ditintelkim Ditjen Imigrasi. Mereka selanjutnya melakukan pemetaan.
Informasi awal, para sindikat ini menampung delapan WN Bangladesh di sebuah rumah wilayah Kabupaten Lombok Barat.
“Kami pun melakukan pengawasan selama satu minggu. Kami dapat info bahwa terdapat tiga rumah yang menjadi lokasi penampungan WN Bangladesh tersebut,” bebernya.
Dari 16 orang itu, satu di antaranya merupakan pemimpin sindikat, yakni inisial SJ (33). Sementara 9 orang lainnya merupakan agen yang bertugas mengumpulkan WN Bangladesh untuk diberangkatkan.
“Sedangkan 6 orang lainnya adalah korban. Agen dan bos sindikat menguras habis uang para korban dengan iming-iming akan memberangkatkan korban ke Australia,” ungkap Mirza.
Saat ini, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah menahan 16 WN Bangladesh tersebut di Ruang Detensi.
Mirza mengatakan, para terduga pelaku TPPM melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Selain itu juga melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tutupnya. (*)