Lombok Barat dan Kota Mataram Ditetapkan Jadi Daerah Darurat Sampah

Mataram (NTBSatu) – Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dua daerah di NTB, yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai daerah darurat sampah.
Per harinya saja, jumlah sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat, sebanyak 300 hingga 350 ton.
Karena itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal, langsung menggelar rapat koordinasi. Membicarakan tentang penanganan masalah sampah di dua daerah tersebut.
“Dalam rakor ini kita mapping program untuk penyelesaian persoalan ini. Termasuk, komitmen menyiapkan tempat pembuangan yang kita siapkan di beberapa tempat,” jelas Faozal, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia mengatakan, Pemprov NTB sudah menyiapkan beberapa langkah mengatasi masalah darurat sampah ini. Yaitu dengan menyiapkan dua tempat pembuangan sementara, yakni di Kebon Ayu dan pemanfaatan sisa lahan seluas 25 are di TPA Kebon Kongok.
Langkah ini juga merupakan bagian dari solusi mengatasi over kapasitas di TPA Kebon Kongok. “Penggunaan TPA sementara ini hanya untuk empat bulan ke depan,” tuturnya.
Sebagai informasi, produksi sampah di Kota Mataram dan Lombok Barat kian meningkat. Alhasil, daya tampung TPA Kebo Kongok, Lombok Barat over kapasitas.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengambil langkah cepat menangani permasalahan tersebut. Salah satunya dengan mengoptimalkan sisa lahan yang ada di landfill 2 saat ini.
Bahkan, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan Rp 3,7 miliar dalam pagu anggaran untuk optimalisasi lahan tersebut. (*)