HEADLINE NEWSHukrim

KPK Soroti Ambisi Pemkab Lobar: Tambang Sekotong tak Bisa Dilegalkan!

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti niat Pemkab Lombok Barat (Lobar) melegalkan tambang emas di wilayah Sekotong.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menegaskan, tambang ilegal di Sekotong masuk dalam kawasan hutan.

“Info yang saya dapat, kalau daerah yang ada tamang ilegal di Sekotong masuk kawasan hutan,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 2 Juli 2025.

Dengan begitu, keinginan Pemkab Lobar di bawah kepemimpinan L. Ahmad Zaini dan Nurul Adha untuk menjadikan tambang emas yang disinyalir memperkerjakan TKA China tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan. Karena menurut Dian, kawasan hutan tidak boleh dialihfungsikan.

IKLAN

“Tidak bisa dialihkan atau dilegalkan untuk tambang rakyat,” tegasnya. Dian memilih tak menjelaskan terkait dengan dorongan KPK terhadap penanganan kasus yang berjalan di kepolisian.

Namun, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata memastikan, penyidikan dugaan tambang ilegal di Sekotong masih berproses.

“Masih berjalan, penyidikannya masih. Tidak berani kita hentikan,” tegasnya.

IKLAN

Bahkan penyidik bersurat ke Polda NTB dan Mabes Polri. Lalu Eka menjelaskan, pihaknya mengambil langkah itu lantaran belum adanya balasan surat dari Imigrasi Mataram terkait permintaan data-data tenaga kerja asing (TKA) China.

“Mabes bersurat ke Kementerian,” ucapnya.

Kepolisian sebelumnya turun mengecek kondisi tambang yang bertempat di Desa persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong tersebut. Di sana mereka mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit alat berat, dua truk, tabung berisi silinder, dan beberapa bahan kimia.

IKLAN

Rencana Pemkab Lombok Barat

Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha sebelumnya mengatakan, rencana legalisasi tambang rakyat ini merupakan hasil kunjungan bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Nanik Sudaryati Deyang. Ia turun lokasi pertambangan di Sekotong.

“Kami punya pertambangan nih di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin. Itu kan nggak bisa kita pungkiri,” ujarnya.

Ia berharap, legalisasi pertambangan rakyat dapat memberi manfaat langsung bagi warga sekitar. Salah satunya dengan membentuk koperasi agar pengelolaan hasil tambang bisa bersama secara legal.

“Harapannya nanti dengan survei itu, pertambangan rakyat ini bisa dilegalkan. Dibentuk koperasi, sehingga masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya,” lanjutnya.

Selain itu, legalisasi ini juga bertujuan agar pemerintah dapat mengawasi aktivitas pertambangan. Khususnya dari sisi keselamatan lingkungan.

Menurut Nurul Adha, pertambangan ke depan tidak laki memakai merkuri. Kemudian menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. (*)

Berita Terkait

Back to top button